Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Usulkan Sistem Pemilu Terbuka Terbatas dalam RUU

Kompas.com - 20/03/2017, 12:30 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum tengah digarap oleh pemerintah dan DPR, untuk dijadikan landasan dalam pemilu serentak 2019.

Salah satu yang menjadi perhatian masyarakat adalah terkait sistem pemilihan. Dalam draf RUU Pemilu, Pasal 138 ayat (2) dan (3), pemerintah mengusulkan sistem proporsional terbuka-terbatas.

Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bakhtiar mengatakan, awalnya pemerintah menilai sistem terbuka akan melemahkan partai politik.

Sebab, partai dapat mengambil seorang tokoh yang sudah terkenal untuk menjadi pengumpul suara (vote getter) dan tidak melakukan kaderisasi.

"Ini sistem di negara yang tidak maju. Sistem terbuka, partai tidak melakukan kaderisasi, hanya mengambil tokoh," kata Bakhtiar dalam diskusi di Pusat Kajian Strategi Nasional (PPSN), Jakarta, Senin (20/3/2017).

Menurut Bakhtiar, sistem proporsional terbuka justru dapat menjadi penyakit bagi demokrasi. Politik uang menjadi terbuka untuk masuk ke dalam kehidupan sosial masyarakat.

"Oleh karena itu, pemerintah menilai sistem pemilu yang terbaik untuk memperkuat sistem kepartaian kita adalah sistem tertutup," kata Bakhtiar.

Meski demikian, sistem proporsional tertutup dinilai seperti membeli kucing dalam karung. Pemilih nantinya hanya disajikan untuk memilih partai politik, tanpa tahu siapa saja yang akan dijadikan calon legislatif oleh partai politik. 

Oleh karena itu, menurut Bakhtiar, pemerintah mempertimbangkan sistem proporsional terbuka.

Kemudian, pemerintah mengusulkan sistem proporsional terbuka terbatas sebagai alternatif, juga kompromi dari sistem terbuka dan sistem tertutup.

(Baca juga: Sistem Pemilu Terbuka Terbatas Dinilai Bertolak Belakang dengan Reformasi)

Keterbukaan terletak pada transparansi daftar nama calon legislatif meski masyarakat memilih gambar partai. Adapun urutan calon legislatif ditentukan oleh partai.

"Kami yakin sistem terbuka akan merusak sistem kepartaian. Karena hulu sistem politik kita adalah partai politik. Kalau sistem (pemilu) yang kami bangun tidak memperbaiki sistem di hulu maka ini akan mematikan demokrasi," ujar Bakhtiar.

Kompas TV DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com