Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Pemilu untuk Siapa

Kompas.com - 17/03/2017, 16:18 WIB

oleh: Ramlan Surbakti

Perdebatan tentang sistem pemilu proporsional antarfraksi di Pansus RUU Pemilu di DPR berkutat soal sistem terbuka atau tertutup. Sistem pemilu proporsional bukan hanya persoalan tertutup, terbuka, atau terbuka terbatas saja.

Di samping sistem pemilu tidak hanya soal terbuka atau tertutup, juga tidak jelas apakah terbuka atau tertutup itu menyangkut pola pencalonan ataukah tata cara penetapan calon terpilih. Hal ini dipertanyakan karena dalam dua UU Pemilu sebelumnya tata cara penetapan calon terpilih tak sejalan dengan pola pencalonan: pola pencalonan menurut daftar partai (menurut nomor urut), tetapi penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Karena perdebatan terfokus pada terbuka atau tertutup, sejumlah unsur sistem pemilu lainnya tidak mendapat perhatian yang mendalam.

Unsur pertama, dan karena itu seharusnya dibahas pertama, adalah alokasi kursi dan pembentukan daerah pemilihan (dapil). Besaran dapil menjadi unsur pertama karena pemilu merupakan persaingan antar-peserta pemilu untuk memperebutkan kursi di setiap dapil. Belakangan, unsur ini mulai disentuh dengan rencana penambahan kursi DPR dan DPRD, tetapi dilakukan tanpa kejelasan tentang apa yang hendak dicapai dan apa dasar pertimbangan yang digunakan dalam membagi kursi DPR kepada provinsi.

Yang kelebihan kursi dibiarkan, sedangkan yang dianggap kurang kursi ditambah. Alokasi kursi DPR kepada provinsi dalam 11 kali pemilu di Indonesia belum pernah dilakukan berdasarkan prinsip kesetaraan antarwarga negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945. Fakta ini sama sekali tidak pernah menjadi pokok pembahasan.

Unsur kedua sistem pemilu adalah peserta pemilu dan pola pencalonan. UUD negara lain tak mengatur siapa yang menjadi peserta pemilu, bahkan banyak negara tak menyebut parpol dalam UUD. Satu- satunya UUD di dunia yang menyatakan secara jelas peran parpol adalah UUD Republik Indonesia (UUD 1945). Peran parpol dalam pemilu presiden (pilpres) adalah mengajukan pasangan calon, tetapi peran parpol terbesar adalah dalam pemilu anggota DPR dan DPRD (pileg) karena menjadi peserta pemilu.

Sebagai peserta pemilu, parpol menentukan daftar calon menurut nomor urut, menetapkan visi, misi, dan program sebagai materi kampanye, melaksanakan kampanye, mencari, mengelola, dan mempertanggungjawabkan dana kampanye, serta mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi jika hendak mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini menjadi kewenangan partai karena kursi yang diperoleh dalam pemilu milik partai, bukan milik calon.

Unsur ketiga, model penyuaraan. Aspek model penyuaraan yang sudah disinggung sedikit adalah penggunaan perangkat elektronik (teknologi informasi/TI) ketika ada fraksi yang mengusulkan persyaratan lain untuk menjadi anggota KPU, yaitu penguasaan TI. Penggunaan TI dalam pemungutan dan penghitungan suara ataupun dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara sama sekali belum dibahas. Apa kriteria yang akan digunakan dalam menggunakan TI dalam pemilu: kesiapan infrastruktur, SDM, pemilih, dan partai ataukah memperbaiki dan meningkatkan kualitas pemilu Indonesia?

Unsur keempat, formula/rumus yang digunakan untuk membagi kursi di setiap dapil kepada peserta pemilu (formula pemilihan). Karena parpol sebagai peserta pemilu anggota DPR dan DPRD, formula pemilihan tak bisa lain berupa proporsional. Yang menjadi persoalan adalah tata cara penetapan calon terpilih (lebih tepat: tata cara penentuan pemangku kursi partai). Pemerintah mengajukan metode divisor Sainte-Lague yang dimodifikasi dalam RUU Pemilu. Mengapa meninggalkan metode kuota Hare, mengapa memilih metode divisor, dan apa yang hendak dicapai dengan metode divisor belum jadi pokok bahasan mendalam antarfraksi.

Jawaban atas pertanyaan ini sangat bergantung pada tujuan yang hendak dicapai. Apabila hendak memperbanyak partai, gunakan metode kuota Hare atau metode divisor Sainte-Lague (metode yang menguntungkan partai kecil). Jika hendak mengurangi parpol, gunakan divisor D’Hondt (metode yang menguntungkan partai besar). Namun, jika besaran dapil yang kecil (small multi-members constituency) digunakan sebagai instrumen menyederhanakan parpol, gunakan Sainte-Lague yang dimodifikasi (metode yang netral).

Fungsi utama sistem pemilu

Sistem pemilu apa pun memiliki dua fungsi utama. Pertama, sistem pemilu adalah prosedur konversi suara pemilih menjadi kursi penyelenggara negara lembaga legislatif atau lembaga eksekutif, baik pada tingkat nasional maupun lokal. Keempat unsur sistem pemilu itu mutlak diperlukan dalam mengonversi suara pemilih menjadi kursi. Dua persyaratan utama untuk sistem pemilu sebagai prosedur konversi suara pemilih menjadi kursi belum menjadi fokus kajian dari pansus dan pemerintah.

Persyaratan pertama, sistem pemilu itu sederhana untuk dipahami oleh segala unsur pemilih dan sederhana untuk dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu serta peserta pemilu tingkat operasional. Hal ini penting diperhatikan karena sistem pemilu proporsional terbuka yang dilaksanakan sejak Pemilu 2009 merupakan sistem pemilu paling kompleks di dunia sehingga sukar dipahami pemilih awam.

Persyaratan kedua memandang sistem pemilu sebagai prosedur konversi harus memenuhi kriteria pemilu demokratik. Hal ini penting dijamin tak hanya untuk memastikan penyelenggara negara hasil pemilu memiliki legitimasi di mata rakyat dan dunia, tetapi juga untuk menjamin agar pemilu Indonesia bukan pemilu otoriter (authoritarian election), seperti Singapura dan Kamboja. Apakah Pansus RUU Pemilu sudah memiliki daftar kelemahan pemilu Indonesia berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh dan mendalam?

Setidaknya terdapat lima aspek kelemahan proses penyelenggaraan pemilu di Indonesia yang perlu dapat perhatian pemerintah dan DPR. Kesetaraan antarwarga negara belum terjamin dalam alokasi kursi DPR kepada provinsi dan penataan dapil masih amburadul karena dijabarkan tanpa prinsip serta kriteria yang jelas dan konsisten. Persaingan antarpeserta sudah bebas, tetapi belum adil karena praktik penyalahgunaan uang dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Jual-beli suara yang melibatkan calon, pemilih, dan petugas kian parah serta meluas dibandingkan dengan Pemilu 2009.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com