JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Fahri Hamzah menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka ke publik nama-nama pihak yang telah mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
Fahri menilai hal itu perlu dilakukan mengingat dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah bocor ke publik.
"Sekarang saya mau nantang KPK, karena sudah membocorkan surat dakwaan dan BAP, sekarang tolong bocorkan semua nama yang terima uang dan mengembalikan uang," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
(Baca: Fahri Hamzah: Jokowi Kaget Dengar Keterangan Saya soal E-KTP)
Dengan tidak membuka nama-nama orang tersebut, KPK dianggap seolah melindungi pihak-pihak tertentu atau bermaksud menyerang orang-orang tertentu berdasarkan pesanan dari pihak yang tidak jelas.
Fahri pun menyinggung Ketua KPK Agus Rahardjo yang diduga terlibat dalam kasus tersebut namun menutupi keterlibatannya.
"Jangan lupa dia kepala badan yang ditugaskan negara mempelajari setiap pengadaan barang dan jasa, setiap tender dan harus mengerti. Dan dia hadir di kantor Wapres, dipimpin Sofyan Djalil dan dia menyetujui tender dilanjutkan," ungkap Fahri.
(Baca: Bantah Tuduhan Fahri Hamzah, Ketua KPK Siap Bersaksi di Pengadilan)
"Kalau itu pengampunan yang korupsi, jadikan norma sehingga semuanya mengembalikan uang," sambung dia.
Sebelumnya, sejumlah nama besar baik dari unsur legislatif maupun eksekutif disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Namun, merasa ada beberapa kejanggalan dalam pengusutan kasus tersebut, Fahri Hamzah melempar wacana hak angket ke publik.
Hak angket diusulkannya untuk menginvestigasi lebih dalam mengenai proses tender e-KTP pada pemerintahan periode lalu.