JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Hukum Tata Negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti, menilai keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sangat penting bagi Indonesia.
Meskipun banyak suara yang muncul untuk membubarkan DPD karena kinerjanya yang minim, kata dia, usulan tersebut tak bisa dibenarkan.
"Pertama, DPD itu bukan lembaga negara setingkat komisi seperti KPK dan Komnas HAM. DPD itu lembaga negara yang sejajar dengan DPR, itu produk dari amandemen UUD 1945," kata Bivitri dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (12/3/2017).
Bivitri menyebut keberadaa DPD merupakan rumusan konstitusional. Hal itu, kata dia, mempertimbangkan dua hal penting.
Pertama, Indonesia merupakan negara kepulauan yang sangat luas. Oleh karena itu dibutuhkan suatu lembaga perwakilan yang menguasai isu kedaerahan yang nantinya dibawa ke Jakarta agar menjadi pertimbangan dalam menentukan arah pembangunan nasional.
Kedua, Indonesia merupakan negara yang memiliki keragaman dalam berbagai hal seperti ada istiadat dan kebiasaan setempat. Oleh karena itu dibutuhkan pula lembaga perwakilan yang mampu merepresentasikan hal tersebut dalam jalannya proses pembangunan.
Kedua hal tersebut, kata Bivitri, belum tentu bisa diwakili oleh DPR yang berfokus merepresentasikan kepentingan partai politik.
"Jadi kita enggak bisa main mutlak-mutlakkan bubarkan DPD karena kinerjanya tidak benar. Semangatnya harusnya adalah memperbaiki DPD. Karena melihat dua kebutuhan tadi, DPD memang dibutuhkan," ujar dia.