JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah mengatakan, berdasarkan Catatan Tahunan 2017 Komnas Perempuan, kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi selama 2016 cenderung menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski demikian, dari sisi realitas, belum bisa disimpulkan bahwa fenomena kekerasan terhadap perempuan juga menurun.
Menurut Yuni, data yang terekam dalam catatan Komnas Perempuan merupakan data yang dilaporkan ke lembaga negara maupun mitra lembaga layanan.
Yuni meyakini kasus yang tidak dilaporkan lebih banyak.
"Angka kekerasan yang menurun bukan menjadi ukuran bahwa realitas kekerasan juga menurun. Di balik angka atau data yang masuk ke lembaga negara hanya merupakan kasus yang dilaporkan," ujar Yuni dalam sebuah diskusi Hari Perempuan Internasional, di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).
Yuni menjelaskan, ada banyak faktor yang membuat korban kekerasan enggan untuk melaporkan kasus yang dialaminya.
Umumnya korban terkendala dengan sulitnya akses kepada lembaga layanan.
Selain itu, perubahan atau restrukruisasi, aspek kesalahan teknis dan pola pendataan di lembaga negara yang belum sempurna juga menjadi faktor penghambat.
Yuni mengungkapkan, Komnas Perempuan pernah menemukan sebuah kasus kekerasan yang terjadi sebuah desa di pedalaman Nusa Tenggara Timur.
Korban enggan untuk melapor sebab dia membutuhkan biaya yang tinggi untuk pergi ke kota.
Perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga itu, kata Yuni, harus menjual dua kambing sebagai ganti ongkos perjalanan.
"Ada proses pemiskinan saat melaporkan kasus. Ada yang harus menunggu kapal selama 2 minggu hanya untuk melaporkan kasus ke kantor mitra lembaga layanan Komnas Perempuan," kata Yuni.
Oleh sebab itu, Yuni menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga saja tidak cukup untuk melindungi perempuan dari tindakan kekerasan.
Menurut dia, pemerintah harus memastikan ada mekanisme teknis yang memproteksi aspek aksesibilitas.
Catatan Tahunan 2017 Komnas Perempuan mendokumentasikan kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi selama 2016.
Hasilnya, terdapat 259.150 jumlah kekerasan terhadap perempuan. Sebanyak 245.548 kasus diperoleh dari 358 Pengadilan Agama dan 13.602 kasus yang ditangani oleh 233 lembaga mitra pengadaan layanan yang tersebar di 34 Provinsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.