JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah unit alat berat yang diduga milik Bonie Laksmana, anak dari Wali Kota nonaktif Madiun, Bambang Irianto (BI).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyitaan yang dilakukan pihaknya itu terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bambang sebagai tersangka. Penyitaan dilakukan pada pekan lalu.
"Senin, 27 Februari 2017 penyidik menyita 13 alat berat berupa ekskavator dan loader yang diduga merupakan milik Bonnie, anak tersangka BI," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/3/2017).
Febri mengatakan, penyidik tidak membawa alat berat tersebut ke kantor KPK, melainkan dititipkan di suatu lahan yang telah disewa Bonie.
"Barang dititip di Ponogoro dan Wonogiri di tempat yang disewa oleh yang bersangkutan (Bonie)," kata Febri.
Penyidik KPK sebelumnya telah menyita beberapa aset milik Bambang. Beberapa di antaranya, berupa emas batangan, mobil pribadi, tanah dan bangunan, serta uang dan tabungan di sejumlah rekening bank.
(Baca: KPK Sita 1 Kilogram Emas Batangan Milik Wali Kota Madiun)
Bambang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.
Bambang diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar dalam proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.
Adapun, nilai proyek pembangunan pasar tersebut sebesar Rp 76,523 miliar. Pembangunan secara multiyears dari tahun 2009-2012.
Terkait kasus pencucian uang, delapan anggota DPRD juga telah menyerahkan uang kepada KPK. Total uang yang diserahkan kepada KPK sebesar Rp 320 juta.