Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Berterima Kasih ke KPK karena Sebut 5 Hakim Belum Laporkan LHKPN

Kompas.com - 04/03/2017, 11:01 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengapresiasi dan berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan Juru Bicara MK, Fajar Laksono, ketika menanggapi pernyataan KPK terkait adanya lima hakim MK yang belum memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Bagi MK, ini bentuk perhatian KPK untuk menjaga kredibilitas institusi MK," kata Fajar melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/3/2017).

Fajar menyampaikan, terkait pelaporan LHKPN secara periodik terdapat penafsiran berbeda antara KPK dan MK. Ia menjelaskan, ketentuan kewajiban menyampaikan LHKPN secara periodik setiap dua tahun itu tertuang dalam Peraturan KPK tahun 2005, bukan di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU 28/1999).

Keputusan KPK tahun 2005 tersebut merupakan pengaturan lebih lanjut dari Pasal 5 angka 2 UU 28/1999 yang berbunyi "Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk: (2) bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat".

Pada ketentuan pasal tersebut ada penekanan pada frasa "bersedia diperiksa". Menurut MK, frasa "bersedia diperiksa" menunjukkan kebolehan sikap pasif dari penyelenggara negara terkait laporan LHKPN.

"Karena logikanya, yang bertindak aktif memeriksa dalam hal ini adalah KPK. Penyelenggara negara hanya berkewajiban untuk bersedia ketika akan diperiksa kekayaannya," kata Fajar.

Fajar menambahkan, ketentuan terkait LHKPN juga tertuang dalam pasal Pasal 5 angka 3 UU 28/1999. Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa, "setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk: (3) melaporkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat".

Demi menjalankan ketentuan Pasal 5 angka 3 UU 28/1999 tersebut, seluruh hakim konstitusi telah menyerahkan LHKPN saat sebelum menduduki jabatan sebagai hakim konstitusi.

"Artinya, kewajiban untuk melaporkan kekayaannya telah dilaksanakan," kata Fajar.

Fajar mengatakan jika LHKPN memang harus dilaporkan secara periodik setiap dua tahun maka seluruh hakim konstitusi dalam tempo segera akan menyerahkan LHKPN.

"Tidak ada satupun hakim konstitusi yang menolak untuk melaporkan kekayaannya. Kewajiban itu dengan kesadaran sepenuhnya akan dilaksanakan," kata Fajar.

KPK sebelumnya menyatakan, ada lima hakim MK yang belum memperbarui LHKPN. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, LHKPN paling akhir diperbarui pada Maret 2011.

Baca: Ketua MK: LHKPN Akan Diserahkan Maret

Sebelumnya laporan diperbaharui pada Mei dan Oktober 2014 dan Februari 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Wapres Try Sutrisno Hadiri Rakernas Ke-5 PDI-P

Mantan Wapres Try Sutrisno Hadiri Rakernas Ke-5 PDI-P

Nasional
Rakernas PDI-P Diselimuti Amarah, Diprediksi Akan Jadi Oposisi Prabowo

Rakernas PDI-P Diselimuti Amarah, Diprediksi Akan Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Ganjar, Sandiaga, hingga Hary Tanoe Hadiri Rakernas V PDI-P

Ganjar, Sandiaga, hingga Hary Tanoe Hadiri Rakernas V PDI-P

Nasional
Tiba di Lokasi Rakernas PDI-P, Megawati Saksikan Patung Banteng Berdarah Tertusuk Panah

Tiba di Lokasi Rakernas PDI-P, Megawati Saksikan Patung Banteng Berdarah Tertusuk Panah

Nasional
Berkaca Kasus SYL, KPK Sebut Penyelenggara Negara Terpaksa Patuhi Atasan karena Takut Jabatannya Hilang

Berkaca Kasus SYL, KPK Sebut Penyelenggara Negara Terpaksa Patuhi Atasan karena Takut Jabatannya Hilang

Nasional
Diduga Terkait Judi “Online”, Lebih dari 5.000 Rekening Diblokir, 500 E-Wallet Ditutup

Diduga Terkait Judi “Online”, Lebih dari 5.000 Rekening Diblokir, 500 E-Wallet Ditutup

Nasional
Gelar Rakernas, PDI-P Akan Evaluasi Petugas Partai di Legislatif hingga Eksekutif

Gelar Rakernas, PDI-P Akan Evaluasi Petugas Partai di Legislatif hingga Eksekutif

Nasional
Pesawat Garuda Rusak Timbulkan Efek Domino Kloter Haji Gagal Terbang, Kemenag: Kita Tegur Keras

Pesawat Garuda Rusak Timbulkan Efek Domino Kloter Haji Gagal Terbang, Kemenag: Kita Tegur Keras

Nasional
BNPT: Pemerintah Indonesia Tekankan Pentingnya Semangat Multilateralisme dalam Penanggulangan Terorisme

BNPT: Pemerintah Indonesia Tekankan Pentingnya Semangat Multilateralisme dalam Penanggulangan Terorisme

Nasional
Pemerintah Klaim Sudah Putus 1,9 Juta Akses Konten Judi Online

Pemerintah Klaim Sudah Putus 1,9 Juta Akses Konten Judi Online

Nasional
Kasus 'Vina Cirebon' Belum Tuntas, Propam Polri Diminta Turun Tangan

Kasus "Vina Cirebon" Belum Tuntas, Propam Polri Diminta Turun Tangan

Nasional
Kata Sandiaga soal Kemungkinan Maju di Pilkada Jakarta

Kata Sandiaga soal Kemungkinan Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Cegah Kader 'Mencurikan Diri' ke Partai Lain Jelang Pilkada 2024

PDI-P Cegah Kader "Mencurikan Diri" ke Partai Lain Jelang Pilkada 2024

Nasional
Demokrat Pertimbangkan Usung Keponakan Prabowo di Pilkada Jakarta 2024

Demokrat Pertimbangkan Usung Keponakan Prabowo di Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Demokrat Tak Masalah PBB Usul Yusril Jadi Menko Polhukam Kabinet Prabowo

Demokrat Tak Masalah PBB Usul Yusril Jadi Menko Polhukam Kabinet Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com