Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Siap Mediatori Pemerintah, Freeport, dan Masyarakat Adat

Kompas.com - 03/03/2017, 20:27 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional HAM Nur Kholis menilai selama dua bulan perdebatan antara Pemerintah RI dan PT Freeport Indonesia (PT FI) tak menyentuh nasib masyarakat adat. 

Padahal di kawasan pertambangan di Timika ada masyarakat adat yang harus diajak berunding.

"Kami tidak berpretensi mau pergi atau diganti perusahaan nasional. Oke saja. Tapi masalah yang selama ini harus ada skenario penyelesaian. Dan atas dasar refleksi itu kalau mau mengembangkan tambang ke depan berdasarkan refleksi itu," kata Komisioner Komnas HAM Nur Kholis di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

(Baca: Kemelut Freeport, Masyarakat Adat Timika Minta Dilibatkan dalam Perundingan)

Menurut Nur Kholis, dalam kisruh antara pemerintah dan PT FI, terdapat potensi pelanggaran hak asasi manusia. Unsur HAM itu meliputi dampak lingkungan, masyarakat adat dan karyawan PTFI.

Untuk itu, Nur Kholis menyatakan Komnas HAM siap menjadi mediator antara pemerintah, PTFI, dan masyarakat adat.

Pemerintah dan PTFI, kata dia, dapat mengirimkan perwakilan dengan Komnas HAM sebagai mediator.

Nur Kholis menilai jika sengketa dibawa ke persidangan arbitrase, akan menghabiskan waktu.

Sementara, banyak karyawan PT FI terancam dirumahkan akibat pabrik tidak beroperasi selama sengketa.

"Jadi menurut saya ada baiknya itu diselesaikan di Indonesia yang jangka waktunya cepat," ujar Nur Kholis.

Kisruh antara pemerintah dan PFI terjadi karena adanya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Kemudian, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2017 pasal 17 yang menyebutkan pemegang KK dapat menjual pengolahan tambang ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama lima tahun.

(Baca: Tak Hanya soal Bisnis Tambang, Freeport Dinilai Punya Segudang "Dosa")

Dengan ketentuan perubahan KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan membayar bea keluar.

Dalam status sebagai KK, kewajiban pajak yang dibayarkan PFI berjumlah tetap tiap tahun.

Sedangkan dalam IUPK, dengan menggunakan sistem pajak prevailing, tarif pajak dapat berubah-ubah.

Kemudian, dalam PP 1/2017, PFI diwajibkan melakukan divestasi saham sampai dengan 51 persen secara bertahap.

Kompas TV Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengaku bakal kehilangan sekitar Rp 100 miliar per bulan, jika Freeport Indonesia berhenti ekspor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com