Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terancam Hukuman Mati, Siti Aisyah Titip Pesan untuk Ibunya

Kompas.com - 02/03/2017, 14:06 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan, pengadilan Malaysia telah resmi mendakwa Siti Aisyah dan Doan Thi Huong asal Vietnam terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Dalam sebuah persidangan di Kuala Lumpur, Rabu (1/2/2017) kemarin, keduanya didakwa melanggar Pasal 302 mengenai pembunuhan berencana.

Jika keduanya terbukti melakukan pembunuhan di bandara internasional Kuala Lumpur itu, maka Siti dan Huong terancam hukuman mati.

"Memang kemarin sudah ada sidang pertama. Dia (Siti Aisyah) didakwa oleh jaksa menggunakan Pasal 302 tentang pembunuhan berencana," ujar Arrmanatha saat memberikan keterangan pers di ruang Palapa, kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2017).

Arrmanatha menuturkan, saat pertemuan kekonsuleran minggu lalu, Siti sempat menitipkan pesan untuk keluarganya kepada pihak Kedutaan Besar RI dan pengacaranya.

Melalui pesan itu, Siti meminta pihak keluarga mendoakan dia. Selain itu Siti juga meminta agar ibunya tidak perlu datang ke Malaysia untuk menjenguk.

"Saat pertemuan kekonsuleran minggu lalu, Siti titip pesan meminta kepada keluarga untuk didoakan dia juga meminta ibunya untuk sementara fokus pada kesehatan dan tidak perlu mengunjungi Siti di Malaysia," kata Arrmanatha.

Saat ini, pihak KBRI masih terus melakukan pendampingan hukum terhadap Siti.

Dalam persidangan yang berlansung tidak terlalu lama itu, kata Arrmanatha, pengacara Siti menyampaikan permintaan kepada hakim agar pihak otoritas Malaysia tidak menyampaikan detail dari hasil investigasi kepada publik.

Dengan demikian proses pembelaan selama persidangan tidak akan terganggu.

Setelah menjalani persidangan kemarin, Siti dipindahkan ke ruang penahanan khusus perempuan di Sepang.

"Tentu ke depannya Indonesia berharap proses persidangan berjalan adil dan selama proses persidangan harus menekankan asas praduga tidak bersalah sehingga tidak ada penghakiman oleh publik," ucap Arrmanatha.

(Baca: Indonesia Minta Semua Pihak Pakai Asas Praduga Tak Bersalah terhadap Siti Aisyah)

Siti Aishah merupakan satu dari tiga orang yang ditahan oleh polisi Malaysia dalam penyidikan kasus pembunuhan Kim Jong Nam.

Kim Jong Nam meninggal di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia. Berdasarkan rekaman kamera CCTV terlihat, Jong Nam sebelumnya dicegat dua perempuan.

Berbagai media lalu berspekulasi, Jong Nam dibunuh atas perintah Jong Un karena sering melontarkan kritik kepada rezim Korea Utatra.

Namun, kaitan perempuan Indonesia asal Serang dengan Pemerintah Korea Utara hingga saat ini masih menjadi teka-teki.

(Baca juga: Kemenlu Diminta Jelaskan Isu Siti Aisyah dan Intelijen Korea Utara)

Kompas TV Siti Aisyah dan Doan Thi Huong resmi didakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam. Sidang pun telah dilakukan. Namun sidang yang berlangsung kemarin di pengadilan Sepang, Malaysia berlangsung singkat dengan hanya mendengarkan pembacaan dakwaan. Bagaimana menyikapi hal terkait kasus hukum yang menjerat salah satu WNI Siti Aisyah? Kita simak perbincangannya bersama pakar hukum internasional, Arie Afriansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com