JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat memastikan tidak akan terjadi putusan yang menemui jalan buntu atau deadlock pada sengketa pilkada yang akan ditangani MK.
Kekhawatiran ini muncul menyusul jumlah hakim MK yang saat ini genap, yaitu delapan orang. Jumlah genap ini akibat hakim konstitusi Patrialis Akbar yang diberhentikan akibat dugaan kasus suap.
"Sesuai peraturan perundang-undangan, maka suara Ketua MK itulah yang menentukan arah mana putusan itu harus diambil," kata Arief di Gedung MK, Senin (27/2/2017).
"Jadi di arah mana Ketua MK itu berpihak atau memutus, itulah yang menjadi putusan bersama seluruh hakim MK yang jumlahnya delapan orang," ujar dia.
Hingga kini, pemerintah belum menentukan pengganti Patrialis Akbar, yang telah diberhentikan secara tidak hormat oleh Majelis Kehormatan MK.
Arief menambahkan, untuk persidangan perkara perselisihan hasil pilkada serentak ini, MK telah menyiapkan dua alternatif.
(Baca juga: Ini Tahapan Penanganan Sengketa Pilkada Serentak di MK)
Pertama, jika sampai dengan tahapan persidangan komposisi masih delapan hakim konstitusi, maka persidangan akan dibagi ke dalam dua panel. Masing-masing panel akan diisi empat hakim.
"Namun, sekiranya hakim konstitusi lengkap sembilan orang, maka segera dilakukan penyesuaian panel dengan tiga hakim konstitusi per panel," ujarnya.