JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi gugatan perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga Jumat (24/2/2017) pukul 24.00 WIB, sudah 11 pasangan calon kepala daerah yang telah mengajukan permohonan.
"Harus siap untuk menjelaskan seluruh komplain, seluruh keberatan yang dijelaskan oleh peserta pemilihan," kata Komisioner KPU Pusat, Ida Budhiati saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (26/2/2017).
Ida menambahkan, dari pengalaman KPU menghadapi sengketa PHP, poin yang dipersoalkan penggugat tidak hanya menyangkut selisih perolehan suara saja. Namun juga persoalan-persoalan yang muncul pada setiap tahapan Pilkada.
KPU akan menanggapi komplain tersebut dan menjelaskannya baik secara lisan atau tulisan dengan menyampaikan bukti-bukti pendukung.
"Sebagai penanggung jawab akhir, maka kami akan mendampingi (KPUD) semua daerah yang menghadapi sengketa," tuturnya.
Ida menjelaskan, penyelenggara pemilu sebetulnya juga telah berupaya menghadapi sengketa hasil Pilkada sebelum didaftarkan ke MK. Tujuannya, agar tidak semua pergi ke MK untuk mencari keadilan.
Ia mencontohkan Provinsi Banten yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal itu menjadi contoh semangat penyelenggara pemilu untuk menyelesaikan persoalan sebelum dibawa ke MK.
Jika semua teratasi, kata Ida, harapannya semua pasangan calon yang kalah bisa menerima hasilnya. Meskipun ada beberapa daerah yang permasalahannya sudah diupayakan untum diselesaikan oleh KPUD.
"Kalau di Yogyakarta dinamikanya luar biasa. Sudah difasilitasi ya kami harus menghormati (kalau mau tetap mengajukan)," kata Ida.