Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak Keluarkan Fatwa Terkait Status Ahok, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 21/02/2017, 19:04 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung menolak memberikan fatwa terkait status jabatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Ahok kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.

"MA tidak memberikan fatwa karena sudah ada dua gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Syarifuddin seusai acara sosialisasi Perma 13/2016 di kawasan Sudirman, Selasa (21/2/2017).

Menurut Syarifuddin, jika MA mengeluarkan fatwa, hal itu dikhawatirkan akan mengganggu independensi hakim.

(Baca: Ini Jawaban MA soal Status Ahok)

Untuk itu, MA, lanjut dia, mengembalikan putusan status jabatan Ahok kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Kalau kami beri fatwa seperti kami yang mutus dong, kan pengadilan mesti berjalan. Kalau kami berikan fatwa, itu akan mengganggu independensi hakim," ujar Syarifuddin.

Pengaktifan kembali Ahok sebagai gubernur usai menjalani cuti kampanye Pilkada 2017 ditentang sejumlah pihak.

Sejumlah organisasi massa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan menuntut Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara Ahok.  

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa MA tak bisa mengeluarkan fatwa terkait status jabatan Ahok.

Tjahjo memahami putusan MA tersebut.  

Yang jelas, kata Tjahjo, pihaknya masih pada kebijakan sebelumnya, yakni menunggu tuntutan dari jaksa sebelum memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Tjahjo siap bertanggung jawab apabila keputusan yang diambilnya salah. (Baca: Mendagri Siap Diberhentikan jika Keputusannya soal Status Ahok Salah)

Tjahjo pun mengaku sudah menyampaikan saran ini kepada Presiden Jokowi.

Dia menyerahkan keputusan akhir terkait status Ahok kepada Presiden Joko Widodo.

"Saya juga enggak mau karena keputusan saya menimbulkan kegaduhan ya. Kalau memang ada diskresi ya di tangan Presiden," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

(Baca: Mendagri Serahkan kepada Jokowi jika Ada Diskresi soal Status Ahok)

Dakwaan Ahok terdiri dari dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Sementara itu, Pasal 156 a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun. Oleh karena itu, lanjut Tjahjo, pihaknya akan terlebih dahulu menunggu tuntutan jaksa untuk memastikan pasal mana yang akan digunakan.

Kompas TV MA berhati-hati dalam mengkaji kasus Ahok karena tidak ingin mencederai indepensi peradilan yang saat ini bergulir

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com