Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Ingin Kewenangan Lembaga HAM Diperkuat

Kompas.com - 08/02/2017, 18:13 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas Perempuan Azriana Rambe Manalu mengakui lemahnya kewenangan pada tiga lembaga HAM yang ada di Indonesia.

Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hanya dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah.

"Lembaga HAM harus memastikan ada mekanisme agar negara menindaklanjuti rekomendasi lembaga HAM. Karena kalau kami keluarkan rekomendasi terus sementara negara tidak merasa punya keharusan," kata Azriana di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Azriana menyebutkan, tidak semua rekomendasi Komnas Perempuan ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Salah satunya mengenai usulan penyelesaian kekerasan terhadap perempuan yang marak terjadi pada tahun 2016.

Ia menyinggung langkah pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau yang dikenal dengan Perppu Kebiri, setelah muncul kasus kekerasan yang menimpa YY (14) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Komnas HAM ketika itu memberi pandangan bahwa Perppu Kebiri tidak memberikan penanganan menyeluruh kepada korban.

Perppu Kebiri dianggap merupakan bentuk penyiksaan dan melanggar hak asasi manusia.

"Kami kasih pertimbangan panjang lebar kepada pemerintah, tapi ternyata Presiden tetap keluarkan (Perppu Kebiri)," ucap Azriana.

Menurut Azriana, terdapat perbedaan kewenangan lembaga HAM dengan Ombudsman. Sebagai lembaga independen pemantau kebijakan publik, Ombudsman memiliki rekomendasi yang mengikat.

Azriana menilai, penguatan lembaga HAM dapat dilakukan dengan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain Komnas Perempuan, Komnas HAM juga sempat meminta penguatan kewenangan.

(baca: Komnas HAM Minta Penguatan Kewenangan)

Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga mengusulkan dibuatnya Undang-Undang tersendiri yang mengatur kewenangan Komnas HAM.

Menurut Sandra, kewenangan Komnas HAM dalam UU 39/1999 tentang HAM tidak diatur secara rinci.

Sandra mencontohkan, Komnas HAM tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa.

Tak hanya itu, lembaga negara yang diberikan rekomendasi oleh Komnas HAM tidak mendapatkan sanksi jika tidak menjalankan.

"Kalau diperhatikan, lembaga negara lain punya UU sendiri. Misalnya LPSK dengan UU 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ombudsman dan KPK juga punya UU sendiri," kata Sandra melalui pesan singkat, Minggu (22/1/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com