JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat menyarankan pengelola situs yang diblokir pemerintah untuk mengajukan gugatan jika merasa tidak terima.
Sebab, proses hukum dapat menguji indikator yang dijadikan acuan oleh pemerintah dalam memblokir suatu situs.
"Jadi, silakan saja sebelas situs mengajukan proses hukum, nanti pengadilan yang akan menentukan," ujar Imdadun di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Imdadun melanjutkan, jika pengelola situs tersebut sudah melapor ke polisi atau mengajukan gugatan ke pengadilan tapi tidak ditanggapi, maka mereka bisa melapor ke Komnas HAM.
"Kewajiban Komnas HAM memastikan semua warga negara mendapat haknya. Kalau polisi tidak melayani, lapor ke Komnas HAM, lalu kami tegur polisi," ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah meminta agar penyedia jasa layanan internet (internet service provider) melakukan pemblokiran terhadap 11 situs yang dianggap berisi konten negatif.
"Sebelas situs yang diblokir ini merupakan hasil pantauan dari sekitar 200 situs maupun media online yang diyakini bermuatan negatif," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Humas Kementerian Kominfo Noor Iza.
Noor Iza mengatakan, sembilan situs pertama diblokir karena mengandung konten negatif, seperti ujaran kebencian, fitnah, provokasi, SARA, hingga penghinaan simbol negara.
(Baca: Pemerintah Blokir 11 Situs yang Dianggap Tebarkan Fitnah dan Kebencian)
Sementara dua lainnya ikut diblokir karena mengandung phising dan malware.
Adapun 11 situs yang diblokir adalah:
1. voa-islam.com
2. nahimunkar.com
3. kiblat.net
4. bisyarah.com
5. dakwahtangerang.com
6. islampos.com
7. suaranews.com
8. izzamedia.com
9. gensyiah.com
10. muqawamah.com
11. abuzubair.net