Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Sudah Tindaklanjuti soal Penyimpangan Keuangan Internalnya

Kompas.com - 10/01/2017, 23:17 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kerja sama terkait pengembangan sistem keuangan internal di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berjalan.

Langkah ini dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan keuangan, sehingga memberikan status "disclaimer" kepada Komnas HAM atas pengelolaan keuangan pada 2015.

Ketua Komnas HAM, Imdadun Rahmat mengatakan, seiring berjalannya kerja sama ini, proses penyelidikan oleh penegak hukum juga berjalan.

Bahkan, sudah ada oknum yang diberhentikan dan mengundurkan diri setelah adanya temuan oleh BPK tersebut.

"Proses pendampingan sudah ada, ada proses yang bergulir di Bareskrim, kemudian ada anggota Komnas yang mengundurkan diri dan diberhentikan. Ya prosesnya berjalan," ujar Imdadun di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Namun, Imdadun tidak bisa menjelaskan secara detail oknum yang diberhentikan dan mengundurkan diri tersebut. Dia mengatakan, tanggung jawab keuangan Komnas HAM ada di bawah Sekretaris Jenderal.

Ia menjelaskan, sistem keorganisasian Komnas HAM dibagi menjadi dua cabang pembagian tugas, yakni struktur operasional dan struktur pendukung operasional.

Dalam struktur operasional itu berisi para komisioner Komnas HAM. Orang-orang dalam struktur ini bertanggung jawab atas tugas pokok Komnas HAM.

Sedangkan struktur pendukung dibawahi oleh Sekretaris Jenderal, termasuk di dalamnya terkait tanggung jawab keuangan operasional Komnas HAM.

"Persoalannya, ada dua tingkatan ya. Soal substansi itu tanggung jawab komisioner dan pimpinan. Soal supporting system terkait keuangan itu di bawah Pak Sekjen, jadi pengawasan pada aspek itu harusnya melekat oleh Sekjen sebagai supporting system," kata dia.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap keuangan Komnas HAM pada 2015, ditemukan sejumlah kejanggalan.

Namun, BPK menolak memberikan opini karena sejumlah bukti keuangan belum lengkap.

(Baca juga: Temuan Penyimpangan Anggaran di Komnas HAM Harus Ditindaklanjuti)

 

Imdadun sebelumnya mengatakan, dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan oknum komisioner berinsial DB, terkait biaya sewa rumah jumlahnya mencapai Rp 330 juta.

Sementara, tim internal menemukan Rp 820,2 juta penggunaan anggaran yang terindikasi fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Yang terindikasi pengeluaran fiktif jumlahnya Rp 820,2 juta. Ini yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sementara menyangkut biaya sewa rumah dinas jumlahnya Rp 330 juta," ujar Imdadun, pada akhir Oktober 2016 lalu.

Atas penemuan BPK inilah, Komnas HAM menggandeng KPK untuk membentuk tim bersama guna membenahi sistem keuangan di Komnas HAM.

(Baca juga: Perbaiki Sistem Keuangan Internal, Komnas HAM Bentuk Tim bersama KPK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Ungkap SYL Suka Marah jika Ia Masih Beli Tas

Istri Ungkap SYL Suka Marah jika Ia Masih Beli Tas

Nasional
Brimob Keliling Kejagung Disebut Rangkaian dari Penguntitan Jampidsus

Brimob Keliling Kejagung Disebut Rangkaian dari Penguntitan Jampidsus

Nasional
KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT PGN

KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT PGN

Nasional
KPK Panggil Pengacara Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

KPK Panggil Pengacara Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Nasional
Kejagung Serahkan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus ke Propam Polri

Kejagung Serahkan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus ke Propam Polri

Nasional
Surya Paloh Disebut Tetap Meminta Organisasi Sayap Nasdem Lanjutkan Kegiatan yang Didanai Kementan

Surya Paloh Disebut Tetap Meminta Organisasi Sayap Nasdem Lanjutkan Kegiatan yang Didanai Kementan

Nasional
Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Nasional
Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Nasional
Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Nasional
Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Nasional
Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Nasional
Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Nasional
Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Nasional
Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com