Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Nilai Kasus HAM Masa Lalu Ideal Diselesaikan di Pengadilan

Kompas.com - 05/02/2017, 19:11 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Imdadun Rahmat memiliki pendapat yang sama dengan aktivis dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

Menurut Imdadun, idealnya kasus HAM berat masa lalu diselesaikan melalui pengadilan.

"Ya idealnya seperti itu," kata Imdadun saat ditemui di Hotel Sahid Jakarta, Minggu (5/2/2017).

Menurut Imdadun, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM telah menjelaskan mekanisme penyelesaian kasus-kasus berat di masa lalu.

Undang-undang mengatur bahwa Komnas HAM memiliki tugas menjadi bagian dari pro-justicia, yakni melakukan penyelidikan untuk dinaikan ke pengadilan.

Meski demikian, menurut Imdadun, undang-undang juga mengatur mengenai mekanisme lain apabila jalur pengadilan tidak memungkinkan untuk dilakukan. Alternatif lainnya adalah penyelesaian melalui jalur rekonsiliasi.

Lebih lanjut, menurut Imdadun, jika penyelesaian tidak bisa melalui jalur pengadilan, Komnas HAM ingin agar rekonsiliasi diikuti dengan pengungkapan kebenaran.

"Kalau Komnas HAM bicara rekonsiliasi, jangan dipisahkan dengan pengungkapan kebenarannya. Itu satu paket yang tidak bisa dipisahkan," kata Imdadun.

Komnas HAM beberapa hari lalu dilaporkan ke Ombudsman oleh aktivis dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

(Baca: Kontras Laporkan Wiranto dan Komnas HAM ke Ombudsman)

Para aktivis dan keluarga korban menilai Komnas HAM telah sewenang-wenang dalam menentukan mekanisme penyelesaian melalui jalur rekonsiliasi.

Para aktivis dan keluarga korban menuntut agar tidak hanya dilakukan rekonsiliasi, namun juga pengakuan dan bentuk tanggung jawab hukum dari para pelaku pelanggaran HAM. Hal itu dinilai penting untuk menghapus kerugian para korban dan keluarga korban.

Pengadilan HAM adalah salah satu mekanisme yang dinilai mampu membuka kebenanaran, memberikan keadilan dan pemulihan bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM.

(Baca juga: Polemik Rencana Rekonsiliasi Kasus Trisakti-Semanggi)

Kompas TV Peringatan 18 Tahun Tragedi Trisakti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com