JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kohormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berencana menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Hal tersebut diungkapkan Ketua MKMK, Sukma Violetta, seusai sidang perdana MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).
Patrialis saat ini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap oleh pengusaha.
Sukma mengatakan, MKMK akan mendatangi KPK pada Kamis (2/2/2017) pukul 14.00 WIB.
Selain memeriksa Patrialis, MKMK juga akan meminta data-data KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (25/1/2017) lalu.
"Minta Data. Izin sudah diurus malam ini," kata Wakil Ketua KY tersebut.
Sementara itu, Sekretaris MKMK Anwar Usman mengatakan, ada lima orang yang telah dimintai keterangan pada sidang perdana pada hari ini.
Adapun kelimanya, yakni Ketua Dewan Etik Abdul Mukhtie Fajar, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul selaku dua hakim panel sidang uji materi nomor 129/puu/XII/2015, Sekretaris Patrialis, dan Panitera MK Kasianur Sidauruk.
Sejumlah orang yang sekiranya terkait juga akan dimintai keterangan pada sidang berikutnya.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Perkara gugatan yang dimaksud yakni, uji materi nomor 129/PUU/XII/2015. Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.