JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat akan mengevaluasi manajemen penanganan perkara agar uji materi yang teregistrasi di MK tidak menumpuk.
Hal tersebut diungkapkan Arief menanggapi masukan dari Komisi III DPR RI yang disampaikan dalam rapat konsultasi dengan MK, di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat 6, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2017).
"Memang ada masukan (dari Komisi III DPR) untuk bagaimana mempercepat proses (uji materi). Tapi sekali lagi, saya sampaikan dalam pengujian undang-undang memang tidak dapat batas waktu," ujar Arief.
Menurut dia, sebenarmya upaya percepatan peyelesaian perkara sudah dilakukan MK pada tahun 2016 dan ditingkatkan lagi sejak awal 2017.
Selama Januari 2017, sudah 17 perkara yang diputus MK.
Ia mengatakan, pada tahun 2016 lalu, MK memutus sebanyak 96 perkara, yang sudah diupayakan secara maksimal.
Saat itu, MK harus terlebih dahulu menyelesaikan perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015-2016.
"Praktis penanganan pengujian undang-undang (PUU) baru dimulai pada bulan Mei sampai Desember. Itu sudah menghasilkan putusan 96 perkara, sehingga tunggakan-tunggakan sudah kami lakukan kebut," kata dia.
Pada 7 Februari mendatang, MK akan memutus 11 perkara yang teregistrasi pada 2016.
"Jadi, kami dalam rangka untuk menyongsong Pilkada, melakukan akselerasi penyelesaian perkara di tahun 2016," ujar Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.