Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Menggusur Hanya Memindahkan Kemiskinan..."

Kompas.com - 25/01/2017, 13:38 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggusuran terhadap warga miskin yang tinggal di tengah kota dinilai bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi masalah kemiskinan dan upaya untuk meremajakan kota.

Hal tersebut disampaikan Coordinator of program studies of urban studies and planning sekaligus akademisi Savannah State University Amerika Serikat, Deden Rukmana dalam sidang uji materi nomor perkara 96/PUU-XIV/2016 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).

Menurut Deden, meski ada pemberian ganti rugi, penggusuran berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi baru. 

Misalnya, warga yang berpindah tempat itu harus beradaptasi dengan lingkungan baru yang menjadi tempat tinggalnya.

Selain itu, mereka akan kesulitan mendapatkan akses meraih pekerjaan karena kesempatan bekerja lebih banyak berada di pusat kota.

"Menggusur hanya akan sekadar memindahkan kemiskinan dari lokasi lama ke lokasi baru," ujar Deden, Rabu.

Deden melanjutkan, pemindahan warga ke daerah pinggiran juga akan berdampak bagi kota.

Salah satunya, masalah kemacetan. Jalur jalan dari pinggiran ke kota akan mengalami kemacetan parah di pagi hari dan sore hari.

"Dalam jangka panjang akan merugikan kehidupan kota kita juga, karena itu akan membuat kota semakin macet, karena yang semula tinggal di tengah kota jadi ke pinggiran kota. Mereka mesti masuk ke kota dengan kendaraan dan membuat kemacetan," kata dia.

Adapun salah satu solusi mengatasi masalah kemiskinan dan peremajaan kota, menurut Deden, yakni mendorong warga untuk melakukan pembenahan lingkungan tempat tinggalnya secara mandiri.

Hal itu seperti yang dilakukan oleh warga Kampung Toplang, Jakarta Barat dan warga Penjaringan, Jakarta Utara.

Mereka mengelola sampah untuk dijadikan pupuk kompos yang kemudiannya bisa dijual.

"Aktifitas hijau tersebut merupakan pemberdayaan masyarakat miskin untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dan sekaligus menghentaskan kemiskinan," ujarnya.

Dalam sidang uji materi tersebut, Deden menjadi ahli dari pihak pemohon yang merupakan korban penggusuran oleh Pemerintah Daerah Jakarta.

Para pemohon itu yakni, Rojiyanto, warga Papanggo, Jakarta Utara; Mansur Daud warga kawasan Duri, Jakarta Barat; dan Rando Tanadi, pelajar yang mengaku terpaksa putus sekolah dan tak memiliki tempat tinggal akibat penggusuran tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Tentara Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Tentara Lalu Diringkus Polisi

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com