Pemohon merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 2, Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 Perpu 51/1960 mengenai ketentuan kewenangan penguasa daerah yang dapat memaksa pengguna Iahan untuk mengosongkan Iahannya.
Menurut para Pemohon katentuan tersebut hanya dapat diterapkan pada negara dalam keadaan bahaya, bukan dalam situasi damai untuk melakukan penggusuran paksa terhadap warga Negara.
Pamohon juga menilai, pasal tersebut membuka peIuang keterlibatan angkatan perang di dalam penggusuran paksa yang dilaksanakan oleh pemda.
Pada prosesnya, penggusuran kerap disertai tindakan kekerasan terhadap warga negara yang menjadi korban penggusuran dan mangabaikan prosedur relokasi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip HAM.
Selain Itu. kepemllikan tanah oleh para Pemohon sebagai warga negara yang sudah mendayagunakan tanah dalam jangka waktu lama juga dijamin oleh beberapa pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tantang Paraturan Dasar Pokok Pokok Agraria yang menyatakan bahwa penelantaran tanah dapat mengakibatkan pada hapusnya kepemilikan ketentuan.
Dalam kasus-kasus penggusuran paksa, termasuk yang dialami oleh para pemohon, pemerintah sebagai pelaku penggusuran paksa juga tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikannya yang sejalan dengan asas publisitas hukum agraria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.