JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman Laode Ida menduga ada pihak perusahaan yang sengaja memanfaatkan kebijakan bebas visa untuk mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal. Mereka memanfaatkan visa kunjunga itu untuk mencari pekerjaan di Indonesia.
"Saya duga seperti itu. Yang sekarang ini umumnya terkonsentrasi pada PMA (Penanaman Modal Asing) khususnya China dengan proteksi oknum," kata Laode di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Selain itu, Laode menyebutkan kebijakan bebas visa juga dimanfaatkan TKA ilegal untuk mencari pekerjaan di Indonesia.
Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan telah membebaskan visa bagi turis asing di 169 negara yang hendak berkunjung ke Indonesia. Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari.
(Baca: Menko Polhukam Bantah Ada Upaya Sistematis Datangkan TKA China)
"Nah itu yang betul-betul dimanfaatkan oleh pihak pengusaha untuk menjadikan mereka sebagai tenaga kerja umumnya di perusahaan mereka," ujar Laode.
Menurut dia, pemerintah lemah dalam mengurusi administrasi kependudukan. Saat WNA berkeliaran, jarang sekali dipersoalkan.
"Indonesia sekarang ini betul-betul ingin sekali melihat negara ini kebanjiran investor sehingga ini yang dimanfaatkan oleh para investor untuk mendapatkan keuntungan besar dengan mempekerjakan tenaga kerja dengan upah rendah," ucap Laode.
TKA ilegal sempat menjadi perbincangan dimasyarakat. Apalagi, dengan adanya isu "serbuan" 10.000 TKA ilegal asal China. Presiden Joko Widodo telah membantah isu itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.