Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Harap Petinggi BUMN Hentikan Korupsi

Kompas.com - 19/01/2017, 18:50 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap para petinggi Badan Usaha Milik Negara menghentikan hal negatif yang dapat berpotensi dalam tindak pidana korupsi.

Hal ini terkait dengan terungkapnya kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat melibatkan Rolls Royce P.L.C pada PT. Garuda lndonesia (Persero) Tbk.

"Terutama terkait dengan dana besar yang mungkin mempermudah akses dana di luar negeri supaya hal-hal negatif ini dihentikan karena besar peluang kami buktikan hal itu terjadi," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Agus berharap, potensi korupsi dapat dicegah oleh setiap perusahaan BUMN dengan menerapkan standar etika dan pengawasan di internal.

Terjadinya kasus suap, lanjut Agus, menunjukkan lemahnya pengawasan di internal perusahaan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menilai, praktik suap, khususnya yang melibatkan pihak asing, menyebabkan keuntungan bisnis tidak dapat dinikmati oleh masyarakat.

Keuntungan itu, kata dia, hanya dinikmati oleh korporasi asing dan segelintir oknum.

"KPK mengingatkan kepada para pelaku usaha di tanah air untuk meningkatkan penerapan prinsip-prinsip good corporate governance yang berlaku di internal perusahaannya," ujar Laode.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat.

Mereka adalah Direktur Utama PT. Garuda indonesia (Persero) periode 2005-2014 Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught international Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo.

Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang dan barang. Dalam bentuk uang terdiri dari 1,2 juta euro dan 180.000 dollar Amerika atau setara dengan Rp 20 miliar.

Dalam bentuk barang, Emirsyah diduga menerima barang senilai 2 juta dollar Amerika yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Emirsyah Satar dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, SS dipersangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atas Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com