JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar pemerintah menanggung 50 persen kebutuhan partai politik mengacu pada besaran dana pada 2016.
Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
"Porsi ideal, menurut KPK, bukan hanya KPK, ada LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), sebesar 50 persen kebutuhan parpol (partai politik), mengacu pada base line anggaran 2016. Ini berlaku untuk kepengurusan pusat hingga kota dan kabupaten," kata Syarif.
Menurut KPK, banyaknya kader partai terlibat korupsi terkait proyek pemerintah menjadi cerminan selama ini sumber pendanaan parpol di Indonesia tidak jelas.
Dengan adanya sumber pendanaan yang jelas, korupsi oleh kader parpol dengan dalih menghidupi partai dapat diminimalisasi.
Melalui dana bantuan parpol dari pemerintah, parpol akan dipantau untuk membenahi tiga hal yang menjadi permasalahan utama.
Ketiga permasalahan itu adalah rekrutmen parpol, kaderisasi, dan pendanaan parpol.
Oleh karena itu, bantuan dana parpol yang diusulkan sebesar 50 persen itu, porsi terbesar ialah 75 persen untuk pendidikan politik kepada masyarakat serta pembenahan sistem rekrutmen dan kaderisasi parpol.
"Detailnya nanti parpol harus menyusun dan menyelenggarakan sistem rekrutmen dan kaderisasi yang baik, penyusunan dan pelaksanaan kode etik politisi, pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat, dan pembenahan tata kelola keuangan dan kelembagaan parpol," kata Syarif.
Sementara itu, sebesar 25 persen bisa untuk membiayai kebutuhan sekretariat, mulai struktur pusat hingga kota dan kabupaten.
Selain itu, KPK juga mengusulkan agar pemerintah menyosialisasikan program-program parpol kepada masyarakat melalui televisi.
"Hal itu bisa dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan dana parpol dari pemerintah atau Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik, tentu menyesuaikan dengan keuangan negara," kata Syarif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.