Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Ma'ruf Amin soal Fatwa MUI dan Sejumlah Kekhawatiran

Kompas.com - 17/01/2017, 12:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin membantah sejumlah kekhawatiran yang menyebut fatwa MUI dapat menimbulkan benturan di masyarakat.

Fatwa yang dikeluarkan MUI, kata dia, sudah melalui serangkaian kajian yang panjang dan tidak sembarangan dikeluarkan.

"Kalau dikatakan MUI fatwanya bisa timbulkan benturan, menurut saya tidak ada benturan," kata Ma'ruf dalam diskusi di PTIK, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Ma'ruf mengatakan, hampir semua fatwa yang dikeluarkan MUI merupakan permintaan undang-undang.

Salah satu contohnya yakni untuk menentukan halal atau tidaknya suatu produk, sudah diatur dalam undang-undang bahwa MUI satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa.

Dengan demikian, fatwa tersebut sudah dijadikan hukum positif negara.

"Juga prinsip perbankan syariah. Dalam undang-undang, yang menetapkan syariah dalam perbankan adalah MUI. Kemudian di regulasi OJK, Kementerian Keuangan, atau oleh Bank Indonesia," ujar Ma'ruf.

Contoh lainnya yakni fatwa mengenai kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang dianggap kelompok sesat dan dijadikan acuan oleh aparat penegak hukum untuk menindak tegas pengikutnya.

Adapun alasan lain MUI mengeluarkan fatwa atau sikap, yakni tingginya desakan masyarakat terhadap fenomena tertentu.

Ia menyebutkan, saat itu ada kondisi ketika muncul gejolak masyarakat atas dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

MUI kemudian mengeluarkan sikap bahwa Ahok telah menistakan agama. Setelah itu, muncul kelompok Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI yang memobilisasi masyarakat dalam sejumlah aksi.

Namun, Ma'ruf membantah kelompok tersebut merupakan bentukan MUI.

"Itu masyarakat sendiri yang melakukan kegiatan. Menurut saya, fatwa itu murni permintaan masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat," kata Ma'ruf.

Ma'ruf tak memungkiri bahwa fatwanya bisa disalahtafsirkan oleh masyarakat, bahkan hingga menimbulkan pelanggaran hukum. Jika terjadi hal demikian, MUI menyerahkan urusan itu kepada aparat penegak hukum.

"Setiap fatwa disebutkan masyarakat tidak boleh melakukan tindakan eksekusi dan harus diserahkan ke pihak berwenang. Tetapi, kadang ada masyarakat yang tidak patuh pada aturan," kata Ma'ruf.

Salah satu kekhawatiran itu diungkapkan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian. Tito mengingatkan akan adanya gerakan transnasional yang berupaya memanfaatkan fatwa MUI untuk kepentingan kelompok tertentu.

Oleh karena itu, Tito berharap hal itu dapat menjadi perhatian bersama untuk diantisipasi.

(Baca: Kapolri Ingatkan MUI soal Gerakan yang Berusaha Manfaatkan Fatwa)

Kompas TV Soal Fatwa MUI, Pemerintah Minta Semua Bijak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com