Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pemerintah Punya 'Sense of Crisis' Enggak Sih?"

Kompas.com - 05/01/2017, 19:45 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah diminta membatalkan kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai kenaikan tarif pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Yenny Sucipto, menilai, kebijakan tersebut tidak berpihak kepada masyarakat.

Menurut dia, proses pengambilan kebijakan tersebut tanpa melibatkan publik.

"PP ini cacat secara administrasi, tidak mengedepankan keterlibatan masyarakat, dan tidak ada naskah akademiknya," ujar Yenny di kantor Fitra, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017).

Menurut Yenny, dinaikkannya tarif pembuatan STNK, SIM, dan BPKB dengan dalih kenaikan harga meterai dan kertas tidak beralasan.

Fitra mencatat, kenaikan harga kertas dan material untuk pembuatan surat-surat tersebut tidak signifikan.

Oleh karena itu, keputusan menaikkan tarif hingga tiga kali lipat dianggapnya tak tepat.

Ia mengatakan, kebijakan ini semakin memberatkan masyarakat karena bersamaan dengan kenaikan tarif dasar listrik dan harga bahan bakar minyak.

"Pemerintah punya sense of crisis enggak sih? Kok naiknya berbarengan?" kata Yenny.

Sementara itu, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai, seharusnya kualitas pelayanan juga ditingkatkan jika ada kenaikan tarif.

"Masyarakat masih dirugikan dalam ketepatan waktu, biaya-biaya yang tidak diperlukan, dan data perekaman identitas yang tidak baik," kata Huda.

Ia menyebutkan, berdasarkan data Tranparency International Indonesia (TII) sepanjang 2015, terjadi 48 praktik suap.

Dengan kata lain, praktik suap di lembaga kepolisian masih relatif tinggi dibandingkan lembaga lainnya.

Kenaikan tarif tanpa diringi perbaikan sistem yang baik dinilainya akan semakin membuka peluang terjadinya korupsi.

"YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) menyebutkan bahwa pelayanan di trans dan otomotif, itu masuk dalam 10 besar keluhan masyarakat. Ini juga jadi tanda tanya, apakah kenaikan tarif ini sesuai," ujar Huda.

Dalam PP Nomor 50 Tahun 2010 atau peraturan yang lama, tarif untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga hanya sebesar Rp 50.00, tetapi kini naik menjadi Rp 100.000.

Untuk roda empat, tarif naik dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000. Kenaikan cukup besar terjadi pada penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan.

Untuk roda dua dan tiga yang sebelumnya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, tarifnya akan menjadi Rp 225.000.

Untuk roda empat, yang sebelumnya Rp 100.000, kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com