JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi berharap, kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor juga diiringi dengan perbaikan pelayanan.
Ia meyakini, kenaikan tersebut telah dipertimbangkan matang dan terkait dengan kebijakan lain pemerintah.
"Saya harap, pelayanan harus ditingkatkan. Dimana-mana, bukan hanya di Jakarta saja yang well informed. Jadi bisa dikelola dengan baik," kata Taufiqulhadi saat dihubungi, Rabu (4/1/2017).
Politisi Partai Nasden itu pun meyakini, kenaikan tersebut tak akan berdampak negatif selama pelayanan yang diberikan menjadi lebih baik.
Terlebih jika tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) juga ikut masuk dan menjaga agar kegiatan pengurusan surat-surat bermotor bebas dari pungli.
Pria kelahiran Sigli, Aceh ini berpendapat tak perlu waktu lama untuk menyosialisasikan kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.
(Baca: Tarif STNK Naik, Kepolisian Harus Sosialisasi Lebih Masif)
Sebab kebijakan tersebut tak seperti undang-undang, yang sosialisasinya terkadang bisa sampai satu tahun.
"Itu sosialisasinya tak lama. Hanya pemberitahuan saja sudah cukup langsung efektif," tuturnya.
Keputusan menaikkan tarif pengurusan surat-surat bermotor diberlakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, kenaikan tarif tersebut untuk memaksimalkan pelayanan pengurusan surat kendaraan.
Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
(Baca: Pimpinan Komisi XI Sebut Tarif Surat Kendaraan Beratkan Publik)
Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat.
Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000.
Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000. Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan.
Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000.
Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.