Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Agama ke Saudi untuk Pastikan Kuota Haji RI Kembali Normal

Kompas.com - 03/01/2017, 16:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melawat ke Arab Saudi guna memastikan kuota haji Indonesia kembali ke angka normal.

Sebelumnya, kuota haji Indonesia dipangkas lantaran imbas proyek perluasan Masjidil Haram.

"Insya Allah hari ini saya akan bertolak ke Jeddah karena besok akan ada penandatanganan MoU," kata Lukman di Jakarta, Selasa (3/1/2016).

Dia mengatakan dalam nota kesepahaman mengenai haji itu ada butir-butir kesepakatan mengenai kuota haji masing-masing negara, termasuk Indonesia.

Menurut Lukman, Indonesia mendapatkan kehormatan sebagai negara pertama di dunia yang menandatangani nota kesepahaman haji (MoU) di Arab Saudi.

(Baca: Awal Januari, Indonesia Teken MoU Haji dengan Arab Saudi)

Pemotongan kuota saat pengerjaan perluasan masjidil haram mencapai 20 persen.

Asalnya dijatah 210 ribu orang, menjadi 168 ribu orang

Lukman mengatakan pengembalian dan penambahan kuota haji Indonesia akan berdampak besar terhadap pelayanan jemaah haji Indonesia.

Kembalinya kuota, kata dia, bukan hanya akomodasi dan konsumsi tapi juga petugas pelayanan haji di dalam negeri dan di Saudi.

Hingga saat ini daftar tunggu haji di sejumlah daerah di Indonesia semakin panjang, mulai dari belasan bahkan sampai puluhan tahun.

Di Jambi misalnya, daftar tunggu sampai 25 tahun dan Daerah Istimewa Yogyakarta 17 tahun.

Kemenag mencatat sekitar tiga juga orang masuk antrean haji.

Kompas TV 448 Jemaah Haji Dipulangkan dari Madinah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com