JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni, hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (3/1/2017).
Diah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.
"Enggak, enggak," kata Diah, saat ditanya soal anggaran proyek e-KTP, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Diah mengatakan, dalam pemeriksaan ini, ia hanya melengkapi data. Ditanya lebih jauh soal data tersebut, ia enggan menyebutkannya.
Selain Diah, KPK menjadwalkan meminta keterangan dari pensiunan PNS Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Yosep Sumartono, dan pihak swasta.
Pihak swasta yang diperiksa antara lain pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, Vidi Gunawan dan wiraswasta Deni Prijono.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman sebagai tersangka.
Dua tersangka tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni dengan menggelembungkan anggaran (mark up) proyek pengadaan KTP elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.