Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Vonis Sanusi Terlalu Rendah, ICW Sarankan Jaksa Banding

Kompas.com - 30/12/2016, 23:23 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam kasus suap Raperda Reklamasi dengan terdakwa Mohammad Sanusi.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam putusannya menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Sanusi. Selain itu, sejumlah aset sanusi juga dirampas oleh negara.

ICW menilai, putusan tersebut cukup jauh dari tuntutan Jaksa yang meminta hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah ia menjalani masa hukuman.

"Hakim udah mulai enggak peka dengan semangat pemberantasan korupsi. Jaksa KPK harus banding," ujar peneliti ICW Emerson Yuntho saat dihubungi, Jumat (30/12/2016).

(Baca: Pertimbangan Hakim Tak Cabut Hak Politik Sanusi)

ICW, kata Emerson, juga meminta agar KPK melakukan penelusuran lebih jauh guna menemukan keterlibatan auktor-auktor lain dalam kasus ini.

"Didakwaan kan menyebutkan auktor lain selain Sanusi yang terlibat pengaturan perda reklamasi ini. Baik Anggota DPRD dan juga pihak swasta," kata dia.

Emerson menilai, auktor utama dalam kasus ini juga belum ditemukan.

"Apakah pihak swasta yang ditangkap adalah auktor utamanya atau perantara saja? Aktor utamanya belum ketemu di sini," ujarnya.

 

Hak politik

Emerson juga menyoroti putusan hakim yang tak mengabulkan tuntutan pencabutan hak politik Sanusi. Menurut Emerson, vonis pencabutan hak politik bagi pejabat publik yang terlibat kasus korupsi seharusnya diterapkan. 

Jika hak politik tak dicabut, kata Emerson, pejabat tersebut bisa mengulangi perbuatannya ketika ia kembali duduk sebagai pejabat publik.

"Harusnya mereka yang berlatarbelakang pejabat publik atau partai politik, untuk membuat efek jera maka harus di cabut hak politiknya. Karena kalau enggak hukuman yang sedemikian ringan itu, dia (terdakwa) sangat mungkin mengulang kejahatan yang terjadi," kata dia.

(Baca: Pencabutan Hak Politik Sanusi Tak Dikabulkan Hakim, Ini Kata KPK)

Sebelumnya, majelis hakim memvonis Sanusi bersalah karena terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com