Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III: Mafia Peradilan Masih Jadi Kendala Penegakan Hukum

Kompas.com - 29/12/2016, 22:35 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu menilai mafia peradilan masih menjadi sandungan utama dalam penegakan hukum pada 2016.

Menurut Masinton, hal itu terbukti dari banyaknya pegawai di institusi pengadilan yang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Banyaknya pegawai di pengadilan yang tertangkap tangan oleh KPK menunjukan marwah pengadilan Indonesia yang tercoreng," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/12/2016).

(Baca: Pemerintah Siapkan Penataan Regulasi dalam Paket Reformasi Hukum Jilid II)

Karena itu, kata Masinton, institusi pengadilan harus mereformasi diri secara menyeluruh agar tak terjadi lagi perilaku koruptif.

Jika tidak, nantinya kepercayaan masyarakat kepada institusi pengadilan sebagai tempat pencari keadilan terus luntur.

"Saya rasa itu yang penting, pengadilan harus segera berbenah, menciptakan sistem yang transparan dan dapat meminimalkan terjadinya permainan antara hakim, jaksa, dengan pihak yang berperkara," lanjut dia.

(Baca: Kumpulkan Pimpinan Lembaga Negara, Jokowi Bicara Reformasi Hukum)

Sepanjang 2016, sejumlah perangkat peradilan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kebanyakan karena dugaan suap untuk kepentingan perkara.  

Antara lain, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang ditangkap karena menerima suap dari pengacara dan kakak artis dangdut Saipul Jamil.

Lalu, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang divonis 5,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena terbukti menerima suap dari Lippo Group untuk kepentingan perkara. 

Kompas TV KPK Tangkap 3 Panitera dalam 3 Bulan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com