JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melimpahkan perkara kasus dugaan suap terkait proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palembang.
Berkas perkara yang melibatkan yang melibatkan Bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton Ferdian itu telah dinyatakan lengkap.
"Hari ini rencana pelimpahan tahap dua," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/12/2016).
Febri menuturkan, KPK berencana untuk melimpahkan berkas perkara Yan Anton pada siang ini ke Pengadilan Tipikor Palembang agar segera dilakukan persidangan.
"Diterbangkan siang ini pukul 13.00 WIB," ujar Febri.
Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan.
(Baca: Ini Kronologi Penangkapan Bupati Banyuasin oleh KPK)
Dalam kasus ini, Yan diduga menjanjikan sebuah proyek di dinas pendidikan Banyuasin kepada pengusaha berinisial Zulfikar, yang merupakan direktur CV PP.
Sebagai imbalannya, Bupati Banyuasin ini disebut meminta Rp 1 miliar kepada Zulfikar.
Dalam menjalankan aksinya, Yan Anton diduga dibantu oleh sejumlah bawahannya. Pertama, Yan disebut menghubungi Rustami yang merupakan Kasubag Rumah Tangga di Pemda Banyuasin.
Rustami lalu disebut menghubungi Umar Usman, Kepala Dinas Pendidikan. Umar dibantu anak buahnya, Sutaryo, lalu menghubungi seorang pengepul berinisial Kirman.
Barulah Kirman menghubungi Zulfikar untuk menawarkan proyek di Dinas Pendidikan dengan syarat harus menyetor Rp 1 miliar.
(Baca juga: Janjikan Proyek Dinas Pendidikan, Bupati Banyuasin Minta Rp 1 Miliar ke Pengusaha)
Dalam tangkap tangan, KPK mengamankan uang Rp 229,8 Juta dan 11.200 dollar Amerika Serikat dari Yan Anton.
Dari Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan Anton. Dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp 531.600.000 untuk dua orang atas nama Yan Anton dan isteri.
Yan Anton diduga menggunakan uang dari Zulfikar untuk menunaikan ibadah haji.