JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (13/9/2016). Selama diperiksa, Yan Anton dicecar sebanyak 13 pertanyaan oleh penyidik KPK.
"Untuk pemeriksaan ditanya ke lawyer saja ya," ujar Yan Anton saat keluar dari Gedung KPK.
Pengacara Yan Anton, Heru Widodo mengatakan, pemeriksaan kali ini hanya seputar riwayat diri, pekerjaan, serta tugas dan kewajiban masing-masing orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga mengonfirmasi beberapa hal terkait operasi tangkap tangan.
Heru mengatakan, pemeriksaan terhadap Yan belum masuk sepenuhnya masuk ke dalam inti persoalan, yakni dugaan penyuapan yang melibatkan Yan Anton. Penyidik KPK juga belum menanyakan seputar aset milik Yan Anton yang disita.
(Baca: KPK Sita Harley Davidson hingga Motor Ducati Milik Bupati Banyuasin)
"Jadi, baru pemeriksaan pertama yang didampingi oleh penasehat hukum, nanti ada pemeriksaan lanjutan oleh KPK," kata Heru.
Sebelumnya, dari hasil penggeledahan, penyidik KPK menyita beberapa aset milik Yan, salah satunya motor Harley Davidson. Selain itu, penyidik juga menyita satu unit motor Ducati yang disita dari istri Yan di Rumah Dinas Bupati Banyuasin.
Kemudian, penyidik juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Mirage yang disita dari keluarga tersangka Rustami, yang merupakan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin.
(Baca: Harta Bupati Banyuasin yang Dilaporkan ke KPK Rp 1,8 Miliar)
Yan Anton ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan.
Dalam kasus ini, Yan diduga menjanjikan sebuah proyek di dinas pendidikan Banyuasin kepada pengusaha bernama Zulfikar, yang merupakan direktur CV PP. Sebagai imbalannya, Bupati Banyuasin ini meminta Rp 1 Miliar kepada Zulfikar.