JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Banyuasin, Abi Hasan, Selasa (4/10/2016).
Abi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAF (Yan Anton Ferdian)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Selasa.
Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan.
Dalam kasus ini, Yan diduga menjanjikan sebuah proyek di dinas pendidikan Banyuasin kepada pengusaha berinisial Zulfikar, yang merupakan direktur CV PP.
Sebagai imbalannya, Bupati Banyuasin ini meminta Rp 1 miliar kepada Zulfikar.
Dalam menjalankan aksinya, Yan Anton diduga dibantu oleh sejumlah bawahannya. Pertama, Yan disebut menghubungi Rustami yang merupakan Kasubag Rumah Tangga di Pemda Banyuasin.
Rustami lalu disebut menghubungi Umar Usman, Kepala Dinas Pendidikan. Umar dibantu anak buahnya, Sutaryo, lalu menghubungi seorang pengepul berinisial Kirman.
Barulah Kirman menghubungi Zulfikar untuk menawarkan proyek di Dinas Pendidikan dengan syarat harus menyetor Rp 1 miliar.
Dalam tangkap tangan, KPK mengamankan uang Rp 229,8 Juta dan 11.200 dollar Amerika Serikat dari Yan Anton.
Dari Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan Anton. D
ari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp 531.600.000 untuk dua orang atas nama Yan Anton dan isteri.
Yan Anton diduga menggunakan uang dari Zulfikar untuk menunaikan ibadah haji.