JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Eko Hendro Purnomo alias Eko "Patrio" merasa bersyukur atas riset yang dilakukan Dewan Pers terkait tujuh situs yang mengaku mengutip wawancara Eko.
Berdasarkan hasil risetnya, Dewan Pers menyimpulkan bahwa tujuh situs yang memuat artikel terkait Eko bukanlah media resmi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers menyatakan tujuh situs tersebut itu bukan karya jurnalistik.
"Saya bersyukur sekali, tujuh media itu benar-benar salah," kata Eko di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (21/12/2016).
"Tulisan dibuat berdasarkan imajiner pembuat artikel. Tidak jelas pula dari mana sumbernya serta niat secara sengaja untuk menimbulkan kerugian kepada saya," ucap Eko.
Menurut Eko, artikel tersebut membuat opini yang menghakimi.
"Segala informasi yang disiarkan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi," ujar Eko.
Seperti diberitakan, tujuh situs memuat pernyataan Eko yang menyebut penangkapan teroris di Bekasi sebagai pengalihan isu.
Atas dasar itu, Bareskrim Polri memanggil Eko. Eko membantah mengeluarkan pernyataan itu. Ia juga melaporkan tujuh situs tersebut ke Bareskrim Polri.