JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pers akan melayangkan surat ke Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu (21/12/2016), terkait pemberitaan pernyataan anggota DPR RI, Eko Hendro Purnomo alias Eko "Patrio".
Surat itu berisi keterangan bahwa situs yang memuat kutipan Eko tak termasuk media massa resmi yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
"Siang nanti kami akan kirim surat ke Bareskrim soal kasus Eko Patrio bahwa situs-situs itu bukanlah media massa resmi," ujar Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu.
Sementara itu, tiga situs lainnya adalah media "abal-abal".
"Jadi, kami akan bilang itu pasiennya Polri, silakan Polri mengusutnya secara pidana, bukan pasien Dewan Pers," ujar dia.
Dewan Pers dan Bareskrim Polri memang menjalin kerja sama terkait penanganan perkara, khususnya perkara yang bersangkutan dengan media massa.
Atas dasar itu, Bareskrim Polri memanggil Eko.
Eko membantah mengeluarkan pernyataan itu. Ia juga melaporkan tujuh situs tersebut ke Bareskrim Polri.
"Perlu juga membuat laporan, dan nanti akan ditelusuri pihak yang mana yang mengarang bebas," ujar Eko, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.