JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR berencana memanggil Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian setelah masa reses pada pertengahan Januari 2017.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah isu. Salah satunya adalah terkait pemanggilan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo atau Eko "Patrio" oleh Bareskrim Polri.
"Pemanggilan Bareskrim terhadap Eko bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Pernyataan itu diungkapkan Syafii bersama sejumlah anggota Komisi III yaitu Arsul Sani, Masinton Pasaribu dan Dossy Iskandar dalam sebuah konferensi pers.
Poin-poin yang disampaikan merupakan hasil rapat internal komisi yang dilakukan pada Jumat siang.
Komisi III menilai, beberapa pernyataan yang diungkapkan Polri berlebihan.
Terkait kasus Eko, Komisi III menyinggung salah satu pernyataan Tito di sebuah media online. Dalam media tersebut, Tito menyatakan bahwa Eko dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI dapat dipidana.
"Apakah Kapolri enggak mengerti hukum? Dalam pasal 224 UU MD3 disebutkan anggota DPR memiliki hak imunitas dalam menyatakan pendapat, membuat pernyataan dan menyatakan sikap dalam kapasitas sebagai anggota DPR RI tidak bisa dituntut di depan hukum," ujar Syafii.
"Pemanggilan juga harus seizin Presiden," kata dia.
Hal lain yang juga akan ditanyakan Komisi III pada Kapolri saat rapat kerja nanti adalah terkait pelarangan anggota Dewan untuk masuk ke area Kompleks Parlemen pada 2 Desember 2016 lalu.
"Kami akan segera panggil Kapolri pada raker pertama setelah reses dan minta klarifikasi. Yang dilanggar bukan hanya Undang-Undang tapi juga konstitusi," kata Politisi Partai Gerindra itu.
"Ini harus diperingatkan supaya jalannya penegakan hukum bisa benar," ujar dia.
Adapun pemanggilan Eko terkait pemberitaan media online. Dalam berita itu, Eko menyebut pengungkapan bom Bekasi pada Sabtu (10/12/2016) merupakan pengalihan isu kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.