JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, memberi keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Saat ditanya oleh Hakim, Memi mengakui bahwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, pernah meminta keuntungan atas upayanya membantu distribusi gula Bulog di Sumatera Barat.
"Saya bilang ke suami saya, Pak Irman minta fee," kata Memi, kepada Majelis Hakim. Menurut Memi, awalnya ia mendatangi Irman di rumah dinas Ketua DPD RI di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Memi menceritakan soal kelangkaan gula dan kenaikan harga gula di Sumatera Barat.
Menurut Memi, Irman menjanjikan bantuan kepadanya untuk menyelesaikan masalah distribusi gula.
Irman mengatakan bahwa ia akan menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti.
Setelah menjanjikan bantuan, Irman menanyakan soal situasi harga gula di pasar.
Memi menjelaskan, terdapat bermacam-macam harga gula di pasaran.
Tetapi, ada pedagang gula asal Jakarta yang menawarkan harga Rp 12.200 per kilogram.
Irman mengatakan kepada Memi bahwa harga gula Bulog lebih rendah, yakni mencapai Rp 11.200 per kilogram.
Ia kemudian meminta kompensasi atas bantuannya mendorong Perum Bulog.
Irman meminta bagian sebesar Rp 300 per kilogram, untuk total permintaan distribusi gula sebesar 3.000 ton.
"Pak Irman bilang dia berminat untuk bisnis, jadi kami bagi dua," kata Memi.
Dalam kasus ini, Sutanto dan Memi didakwa memberi suap Rp 100 juta kepada Irman Gusman. Suap tersebut terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.
Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Sutanto dan Memi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.