JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Sebelumnya, Xaveriandy dan Memi didakwa menyuap Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman.
"Kami mohon, majelis hakim berkenan mengabulkan permohonan justice collabolator, demi kemanusiaan dan demi anak-anak kami," ujar Memi, saat membacakan pleidoi.
Menurut Memi, ia dan suaminya telah berkata jujur dan bersikap kooperatif dalam proses hukum.
Sejak dalam masa penyidikan, kata Memi, ia dan suaminya bersedia memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan, yang dapat membantu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam nota pembelaan tersebut, Memi dan Xaveriandy juga meminta agar peralatan dan semua perangkat komunikasi yang disita oleh KPK dapat dikembalikan.
"Kami memohon dengan segala kerendahan hati dan penyesalan mendalam, semoga majelis hakim memberi putusan seringan-ringannya dan serendahnya. Kami harus bertanggung jawab terhadap 148 karyawan dan anak-anak kami," kata Memi.
Xaveriandy dan Memi mengajukan permohonan menjadi justice collabolator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, saat keduanya telah menjadi terdakwa. Surat permohonan diserahkan kepada majelis hakim.
Xaveriandy dan Memi didakwa menyuap Irman Gusman dengan uang sebesar Rp 100 juta. Suap tersebut terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.
Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.