Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di RUU Pemilu, MA Berwenang Batalkan Capres yang Lakukan Politik Uang

Kompas.com - 15/12/2016, 19:20 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu poin yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) adalah mengenai kewenangan Mahkamah Agung (MA) membatalkan pencalonan presiden akibat politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Sebelumnya, aturan mengenai politik uang secara TSM baru muncul di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU PIlkada).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, aturan tersebut dianggap baik, progresif dan menuju pada gerakan nasional anti-politik uang.

Hal ini yang menjadi dasar pemerintah sepakat untuk memasukkannya dalam UU Pemilu.

"Perkaranya nanti ditemukan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), keputusan Bawaslu harus ditaati KPU (Komisi Pemilihan Umum), keputusan KPU boleh digugat ke MA. Ketika digugat ke MA dikatakan capresnya diskualifikasi, MA yang ditetapkan final mengikat," kata Lukman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Terkait aturan ini, MA perlu mempelajari lebih mendalam karena berimplikasi luas terhadap presiden dan wakil presiden.

Lukman mengatakan, norma TSM yang tercantum dalam UU PIlkada belum memadai untuk diterapkan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk itu, Pansus RUU Pemilu berkunjung ke MA pada Rabu (14/12/2016) kemarin untuk meminta masukan mengenai ketentuan tersebut.

"Kami minta MA berikan usulan pada Pansus soal ketentuan-ketentuan TSM. Sementara ini, draf TSM yang ada di UU Pilkada jika dimasukkan ke UU Pemilu, itu bukan perspektif Pilpres tapi Pilkada. Ini agak berat persoalannya menyangkut capres yang bisa dibatlkan MA," ujar Lukman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com