JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus suap terkait rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017.
Penyidik KPK menjadwalkan memanggil sejumlah saksi. Antara lain, pegawai negeri sipil Kota Cimahi, Dairul, dan pihak swasta bernama Triswara Dhanu Brata yang ikut tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (2/12/2016).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi atas tersangka MIT (M Itoc Tochija)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (13/12/2016).
Selain itu, KPK juga meminta keterangan pihak swasta Yana Rumbayan sebagai saksi atas tersangka Wali Kota Cimahi Atty Suharti.
Atty Suharti dan suaminya M Itoc Tochija diduga dijanjikan uang Rp 6 miliar oleh dua pengusaha, Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Namun, Atty dan suaminya diduga baru menerima pemberian sebesar Rp 500 juta.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, suap yang diterima Atty Suharti dan suaminya M Itoc, terkait proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi.
Proyek yang akan dimulai pada 2017 tersebut memiliki anggaran sebesar Rp 57 miliar. (Baca: Suap Wali Kota Cimahi Terkait Proyek Pembangunan Pasar Senilai Rp 57 M)
Dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK menemukan sebuah buku tabungan. Buku tabungan itu berisi catatan penarikan uang sebesar Rp 500 juta.
Menurut pengakuan kedua pengusaha, uang Rp 500 juta tersebut telah ditransfer kepada Atty dan Itoc.
Pemberian disebut dilakukan setelah adanya kesepakatan bahwa kedua pengusaha akan menjadi perusahaan pelaksana pembangunan pasar.