Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Minta Penambahan Kursi Pimpinan DPR Tak Langgar Hukum

Kompas.com - 09/12/2016, 17:05 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta agar penambahan kursi pimpinan DPR untuk PDI-P mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, saat ini satu-satunya cara untuk menambah kursi pimpinan adalah melalui revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Sebab, saat ini UU tersebut mengatur bahwa jumlah pimpinan DPR terdiri dari satu Ketua dan maksimal empat wakil Ketua.

Revisi itu harus didaftarkan terlebih dulu dalam program legislasi nasional dan harus disetujui bersama-sama dengan pemerintah.

(Baca: Politisi PKB: PDI-P Punya Hak Jadi Pimpinan DPR)

"Meski hanya merubah satu pasal harus tetap melalui Prolegnas. Prosedur harus dilalui," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Fahri mengatakan, pada prinsipnya ia tidak keberatan PDI-P yang memiliki kursi terbanyak di DPR mendapat jatah kursi pimpinan.

Namun ia khawatir ada pihak-pihak yang keberatan jika penambahan kursi pimpinan itu dilakukan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Nanti bisa di Judicial Review. Kasian tuh siapa yang sudah dipilih (jadi pimpinan DPR), baru sehari dicabut, gagal lagi. Nanti kasian DPR, bisa jatuh wibawanya," ucap politisi yang sudah dipecat oleh PKS ini.

Usulan untuk menambah satu kursi pimpinan bagi PDI-P ini muncul setelah proses pergantian Ketua DPR yang diusulkan Golkar beberapa waktu lalu.

Pergantian dari Ade Komarudin ke Novanto itu mulus setelah semua fraksi, termasuk PDI-P memberikan persetujuan.

Namun dalam rapat paripurna persetujuan Novanto menjadi Ketua DPR, PDI-P turut mengusulkan revisi UU MD3 untuk menambah komposisi pimpinan.

PDI-P menganggap UU MD3 saat ini tidak adil karena partai pemenang pemilu dengan kursi terbanyak tidak otomatis menjadi pimpinan DPR.

Pimpinan DPR justru dipilih secara paket. Hal ini berbeda dengan DPR periode sebelumnya, dimana pimpinan DPR dipilih berdasarkan lima fraksi dengan suara terbesar.

(Baca: Politisi PDI-P: Kami Tak Ada yang Tertarik Jadi Pimpinan DPR)

Menurut anggota Fraksi PDI-P Junimart Girsang yang ditunjuk sebagai Ketua tim lobi, nantinya revisi UU MD3 tidak harus masuk program legislasi nasional terlebih dahulu.

Sebab, sifat revisi ini hanya penyempurnaan dengan mengubah beberapa pasal yang mengatur jumlah pimpinan DPR.

Kompas TV PAN Dukung PDI-P Dapat Kursi Pimpinan DPR

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com