Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Ammatoa Kajang Menuntut Hak atas Kawasan Hutan Adat

Kompas.com - 06/12/2016, 06:30 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejak 2005, masyarakat adat Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, berjuang agar pemerintah menetapkan kawasan hutan adat seluas 313,99 hektar.

Upaya tersebut mendapat titik terang setelah Pemerintah Kabupaten Bulukumba menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Pengukuhan, dan Perlindungan Masyarakat Adat Ammatoa Kajang.

Kepala Pemerintahan Adat Ammatoa Kajang, Andi Buyung Labbiriya, mengatakan, perda tersebut menjadi salah satu syarat bagi masyarakat untuk mengajukan penetapan kawasan hutan adat.

Menurut Andi, sebagian kawasan hutan adat telah difungsikan sebagai hutan produksi.

Sementara itu, masyarakat Ammatoa Kajang sangat bergantung pada kelestarian hutan untuk bertahan hidup.

Oleh sebab itu, masyarakat terus berupaya untuk mengajukan penetapan kawasan hutan adat kepada pemerintah.

"Perda ini menjadi dasar untuk mengajukan agar hutan produksi di Bulukumba dikembalikan sebagai hutan adat. Kami perjuangkan ini dari tahun 2005," ujar Andi Buyung dalam sebuah diskusi bertajuk "Masyarakat Hukum Adat Menagih Janji Penetapan Hutan Adat" di Jalan Veteran I, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).

Pada 5 Oktober 2015, masyarakat Ammatoa Kajang mendaftarkan permohonan penetapan kawasan hutan adat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Andi Buyung melampirkan sekurang-kurangya tiga dokumen, yakni surat pernyataan permohonan penetapan hutan adat, Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta peta wilayah dan hutan adat mereka.

Warga Ammatoa Kajang juga sudah melewati proses verifikasi dan validasi oleh KLHK. Dengan demikian, seluruh persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Menteri LHK No 32 Tahun 2015 tentang Hutan Hak sudah terpenuhi.

Namun, hingga saat ini, KLHK belum juga mengeluarkan penetapan kawasan hutan adat. "Sebagai prasyarat, masyarakat adat harus diakui dulu oleh pemda. Semua sudah terpenuhi, tinggal menunggu surat penetapan dari pusat agar kami bisa membuat peraturan di desa kami untuk menjaga hutan adat tetap lestari," kata Andi Buyung.

Andi Buyung mengaku heran mengapa hingga kini pemerintah belum juga menerbitkan ketetapan hutan adat.

Menurut Andi, saat mengunjungi desanya, Menteri LHK Siti Nurbaya pernah menyampaikan bahwa proses pengajuan penetapan kawasan Ammatoa Kajang sudah selesai.

"Hutan adat Ammatoa telah dikunjungi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetapi masih belum juga ditetapkan. Saya merasa tidak ada lagi alasan untuk penundaan penetapan. Kalaupun ada penundaan, harus ada alasan yang jelas," ucap Andi Buyung.

Berakibat buruk

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com