JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, permohonan uji materi terkait perpanjangan masa jabatan hakim MK tidak baik bagi hukum Indonesia ke depan.
Pernyataan ini menanggapi uji materi yang diajukan oleh Hakim Binsar Gultom dan Lilik Mulyadi dan Centre of Strategic Studies University of Indonesia (CSS UI).
"Menurut saya, kalau itu benar (dikabulkan), agak berbahaya dan tidak baik untuk hukum negara ke depan," kata Mahfud di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Menurut Mahfud, jika masa jabatan hakim MK tidak dibatasi akan berbahaya karena hakim MK tidak bisa dipecat. Selain itu, hakim MK bisa melakukan tindakan apa pun yang diinginkannya.
"Sebab itu pilihan politik hukum kita sudah benar agar jabatan ini dibatasi sampai lima tahun," ucap Mahfud.
Mahfud berharap sembilan hakim MK dapat menolak uji materi yang mengatur kewenangan hakim MK itu.
Bnsar dan Lilik mengajukan uji materi dengan nomor perkara 53/PUU-XIV/2016. Sedangkan uji materi dengan nomor perkara 73/PUU-XIV/2016 diajukan oleh Centre of Strategic Studies University of Indonesia (CSS UI).
Dalam permohonannya, Binsar dan Lilik meminta agar masa jabatan hakim MK disamakan dengan hakim MA, yakni hingga berusia 70 tahun.
Sedangkan CSS UI, meminta jabatan hakim MK tidak dibatasi dengan periodisasi, yang kemudian dapat ditafsirkan bahwa jabatan hakim MK adalah seumur hidup.