Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut Penghadangan Saat Kampanye Pilkada Hanya Ada di Jakarta

Kompas.com - 28/11/2016, 17:55 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan, peristiwa penghadangan terhadap pasangan calon kepala daerah saat kampanye jelang Pilkada Serentak 2017 hanya terjadi DKI Jakarta.

Penolakan dan penghadangan kampanye sebelumnya terjadi pada pasangan petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat. Penghadangan tersebut terjadi di beberapa daerah di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Menurut Muhammad, berdasarkan pengamatan Bawaslu, peristiwa serupa tidak pernah terjadi di daerah lain hingga saat ini.

"Tidak ada penghadangan kecuali di DKI Jakarta saja. Ini kan sekali lagi prosesnya masih oleh polisi," ujar Muhammad, usai rapat koordinasi pemantauan Pilkada 2017 di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016).

"Yang jelas kami sudah minta polisi agar cepat dan tidak ada lagi kejadian seperti ini, motifnya apa kita tidak bisa dahului penyelidik," kata dia.

Muhammad menuturkan, peristiwa penghadangan saat kampanye merupakan pelanggaran serius yang pelakunya bisa diancam pidana.

Berdasarkan Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.

"Penghadangan itu kan pelanggaran serius, siapapun yang melakukan penghadangan atau menghalangi paslon untuk berkampanye bisa dipidana. Jelas sekali sanksinya," kata Muhammad.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Pol Bambang Usadi menegaskan bahwa pihaknya telah menyelenggarakan Operasi Mantap untuk menjaga situasi agar tetap kondusif jelang Pilkada serentak 2017.

Operasi tersebut sudah berjalan di sejumlah daerah yang dinilai rawan konflik seperti Aceh, Papua, Papua Barat dan DKI Jakarta.

(Baca juga: Komnas HAM dan Polri Akan Antisipasi Praktik Diskriminasi pada Pilkada 2017)

Bambang menuturkan, polisi akan bertindak cepat dalam menangani dan mencegah potensi konflik maupun menindak pelanggaran yang terjadi.

"Apalagi beberapa daerah seperti Jakarta yang diwarnai isu SARA. Ini sangat rawan, perlu persiapan. Kami sudah siapkan antisipasinya," kata Bambang.

Pilkada serentak tahap kedua akan segera diselenggarakan pada Februari 2017 meliputi 101 daerah yang terdiri atas 7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota.

Tujuh provinsi yang dimaksud adalah Aceh, Bangka, Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat.

 

Kompas TV Upaya Pencegahan Aksi Penghadangan Kampanye
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com