SEMARANG, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo berjanji pihaknya akan segera menyelesaikan pemeriksaan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Prasetyo mengatakan, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, ada tenggat waktu yang ditentukan, yaitu selambatnya tujuh hari sejak berkas dilimpahkan ke Kejaksaan.
Berkas tersebut diserahkan ke Kejaksaan pada Jumat (25/11/2016). Sehingga, Kejaksaan memiliki waktu hingga Jumat (2/12/2016).
"Paling lambat tujuh hari kami berikan sikap. Itu nanti kalau sudah lengkap kita nyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujar Prasetyo di Semarang, Minggu (27/11/2016).
Meski KUHAP memberikan waktu hingga tujuh hari, namun Prasetyo memastikan pihaknya akan berupaya agar pemeriksaan berkas tersebut dapat segera diselesaikan. Sebab, banyak pihak menunggu hasil proses hukum kasus Ahok itu.
"Lebih cepat lebih baik. Untuk merespons keinginan banyak pihak. Secepatnya akan selesai," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKi Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Jumat (25/11/2016).
"Ada tiga bundel, masing-masing 826 lembar," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/11/2016).