Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Respons Berkas Perkara Kasus Ahok Selambatnya 2 Desember

Kompas.com - 27/11/2016, 18:40 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo berjanji pihaknya akan segera menyelesaikan pemeriksaan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Prasetyo mengatakan, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, ada tenggat waktu yang ditentukan, yaitu selambatnya tujuh hari sejak berkas dilimpahkan ke Kejaksaan.

Berkas tersebut diserahkan ke Kejaksaan pada Jumat (25/11/2016). Sehingga, Kejaksaan memiliki waktu hingga Jumat (2/12/2016).

"Paling lambat tujuh hari kami berikan sikap. Itu nanti kalau sudah lengkap kita nyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujar Prasetyo di Semarang, Minggu (27/11/2016).

Meski KUHAP memberikan waktu hingga tujuh hari, namun Prasetyo memastikan pihaknya akan berupaya agar pemeriksaan berkas tersebut dapat segera diselesaikan. Sebab, banyak pihak menunggu hasil proses hukum kasus Ahok itu.

"Lebih cepat lebih baik. Untuk merespons keinginan banyak pihak. Secepatnya akan selesai," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKi Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Jumat (25/11/2016).

"Ada tiga bundel, masing-masing 826 lembar," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Kompas TV Berkas Perkara Ahok Diserahkan ke Kejagung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com