JAKARTA, KOMPAS.com - Country Director PT E K Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair, mulai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/11/2016).
Rajamohanan diperiksa sebagai saksi untuk yang pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"RRN (Rajamohanan) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HN (Handang Soekarno)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.
Rajamohanan yang mengenakan rompi tahanan oranye dibawa ke Gedung KPK sekitar pukul 12.00 WIB.
Awalnya, pemeriksaan terhadap Rajamohanan tidak diketahui, karena tidak tertera di jadwal pemeriksaan saksi.
(Baca: Tersangka Penyuap Oknum di Ditjen Pajak Minta Perlindungan Kemenkeu)
Rajamohanan ditangkap bersama Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno ketika melakukan transaksi suap di kediamannya di Springhill Golf Residence, Pademangan Timur, Jakarta.
Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar Rp 6 miliar.
Uang tersebut diduga untuk menghilangkan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang sejumlah 148.500 dollar AS atau setara Rp 1,9 miliar.
Adapun suap tersebut merupakan tahap pertama dari total Rp 6 miliar yang akan dibayarkan Rajamohanan kepada Handang.
Status Rajamohanan dan Handang saat ini telah ditingkatkan menjadi tersangka.