JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, mengusulkan agar laporan pertanggungjawaban inspektorat naik satu tingkat. Tak hanya di tingkat pusat, tetapi juga tingkat daerah.
Dengan demikian, inspektorat bisa menindaklanjuti jika ada temuan yang disinyalir ada penyimpangan.
Hal itu disampaikan Agus saat rapat koordinasi dan dialog terbuka dengan gubernur seluruh Indonesia di Kementerian Dalam Negeri, Kamis (24/11/2016).
Menurut dia, selama ini kerap kali terjadi kongkalikong antara eksekutif dan legislatif di daerah.
Namun, inspektorat tidak berani bertindak lantaran mereka bertanggung jawab kepada kepala daerah masing-masing. Hal yang sama juga terjadi di kementerian, yang bertanggung jawab ke menteri.
"Mohon ini dikurangi, jadi yang terkait Kemendagri (misalnya), kami berpikir dan barangkali (laporan inspektorat Kemendagri) disampaikan ke Presiden. Itu terkait sistem pengawasan kita,” ujarnya.
Hal senada, lanjut dia, perlu diterapkan di daerah. Misalnya, untuk inspektorat tingkat kabupaten/kota, mereka bertanggung jawab ke gubernur. Sedangkan, inspektorat provinsi bertanggung jawab ke Mendagri.
“Ini yang kami dorong ke Presiden. Tapi saya tidak tahu apakah nanti diterima atau tidak,” ujar Agus.
Lebih jauh, ia mengatakan, selama ini KPK kerap menerima laporan kasus dari masyarakat. Tak kurang 7.000 laporan yang masuk setiap tahunnya. Namun, kata dia, hanya 90 diantaranya yang dapat diproses.
Kondisi demikian, ujar Agus, tidak terlepas dari kualitas laporan yang diserahkan masyarakat kepada KPK.
Hal berbeda akan dirasakan apabila inspektorat lebih berperan aktif dalam memberikan laporan kepada KPK. Sebab, kualitas data yang diberikan dinilai lebih baik.