JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz mengucap syukur atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan pihaknya atas gugatan terhadap Menkumham.
Putusan PTUN Jakarta itu mengesahkan kepengurusan DPP PPP Djan Faridz.
Selain itu, putusan juga membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tanggal 27 April 2016 tentang pengesahan Susunan Personalia DPP PPP muktamar Pondok Gede di bawah kepemimpinan Muhammad Romahurmuziy.
"Hari ini putusan PTUN berpihak kepada kami. Rupanya doa kami terkabul," ujar Djan dalam konfrensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP di Jalan Diponegoro, Menteng, Selasa (22/11/2016).
Adapun gugatan yang dilayangkan terhadap Menkumham tersebut diajukan oleh dua pihak PPP kubu Djan Faridz.
Sementara DPP PPP Romahurmuziy yang terkena dampak atas putusan ini disebut sebagai pihak Tergugat II.
Dalam gugatan perkara Nomor 95/G/2016/PTUN-JKT disebutkan, sebagai pihak penggugat adalah Mohamad Aris dan Asril Bunyamin. Sementara dalam perkara Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT.
Amar putusan perkara Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT menyebutkan: Pertama, mengabulkan gugatan permohonan untuk seluruhnya.
(Baca: Menang di PTUN, PPP Djan Faridz Kembali Klaim sebagai Kepengurusan yang Sah)
Kedua, menyatakan batal SK pengesahan kepengusrusan hasil muktamar Pondok Gede.
Ketiga, mewajibkan tergugat, Menkumham, untuk mencabut SK pengesahan kepengurusan Pondok Gede.
Keempat, menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.
Sedangkan, amar putusan perkara Nomor 95/G/2016/PTUN-JKT menyebutkan lima poin. Empat poin lainnya sama dengan putusan perkara Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT.
Satu poin lainnya itu menegaskan bahwa Menkumham diharuskan segera mengesahkan susunan kepengurusan PPP Djan Faridz.
"Ketiga, mewajibkan Tergugat, Menkumham, untuk mencabut SK pengesahan kepengurusan Pondok Gede. Dan mewajibkan Tergugat mengesahkan susunan PPP hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Raden Ahmad Dimyati Kusuma, dan AD/ART sesuai purusan kasasi MA 601 K/pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Djan membaca putusan tersebut.
(Baca juga: Djan Faridz Menang di PTUN, Ini Kata Romahurmuziy)