JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, meyakini kubunya sebentar lagi akan memperoleh Surat Keputusan (SK) resmi atas kepengurusan partainya dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Hal itu disampaikan Djan usai membuka Silaturahmi Nasional PPP kepengurusannya di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2016) malam.
"Waktu itu itu Pak Menkumham (Menteri Hukum dan HAM) bilang ke saya supaya segera tunjukan novum agar memudahkan Kemenkumham untuk segera memberikan SK, dan novum sudah kami serahkan ke beliau," kata Djan.
Ia mengungkapkan novum tersebut ialah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terbaru yang menyatakan kepengurusannya berhak mendapat SK.
Kini, kata Djan, novum tersebut tengah dikaji oleh tim Kemenkumham. Iya meyakini tak lama lagi SK Kemenkunham akan jatuh ke kepengurusannya.
(Baca: PPP Kubu Djan Faridz Tetap Yakin Menkumham Akan Sahkan Kepengurusannya)
"Kalau ditanya kapan pastinya ya hanya Allah yang tahu, tapi kami rasa tak lama lagi keluar," ujar Djan.
Sebelumnya, Menteri Yasonna diberitakan akan mempertimbangkan gugatan Djan Faridz yang menggugat SK Kementerian Hukum dan HAM atas pengesahan kepengurusan PPP yang diketuai Romahurmuziy.
(Baca Menkumham Kaji Aspek Legalitas PPP Kubu Djan Faridz)
Yasonna akan mengkaji gugatan setelah Djan mengaku punya novum atau bukti baru.