Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gloria Natapradja Harap MK Terima Uji Materi UU Kewarganegaraan

Kompas.com - 22/11/2016, 13:30 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional, Gloria Natapradja Hamel, menghadiri sidang uji materi Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Gloria yang kini sudah menjadi Duta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sengaja hadir pada sidang kali ini.

Ia mengaku ingin melihat proses sidang uji materi yang diajukan oleh ibundanya, Ira Hartini Natapradja Hamel.

Gloria berharap, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang diajukan. Sebab, banyak anak-anak yang bernasib serupa dengan dirinya.

"Aku (mudah) buat kewarganegaraan karena nanti dibantu sama Pak Menpora (Imam Nahrawi), tapi kalau anak anak lain kan enggak. (Uji materi) ini juga untuk membantu anak-anak lain,” ujar Gloria di MK, Selasa.

Undang-undnag tersebut mengharuskan anak hasil kawin campur didaftarkan ke Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia dengan tenggat waktu empat tahun setelah usia 18 tahun.

Namun, banyak dari mereka yang belum mendaftarkan diri, sehingga rentan kehilangan kewarganegaraan.

Jikapun nantinya gugatan tersebut ditolak, Gloria mengaku tetap akan menghormati putusan MK dan tetap mencintai Indonesia.

"Berarti memang kebijakan, dihormati  saja. Mau bagaimana lagi, kami kan sudah berusaha," kata dia.

Sebelumnya, permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 80/PUU-XlV/2016 ini mempersoalkan Pasal 41 UU 12/2006.

Adapun bunyi pasal tersebut,  yakni "Anak yang Iahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I, dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan".

Kuasa Hukum Ira, yakni Fachmi Bachmid mengatakan, manakala timbul dwi-kewarganegaraan sedianya anak tersebut dapat memilih salah satu kewarganegaraan.

"Apakah warga negara Indonesia atau warga negara orang tua satunya," kata dia.

Kemudian ketentuan "mendaftarkan diri kepada menteri", dinilai mengharuskan anak yang lahir dari perkawinan antara WNI dan WNA yang tumbuh kembang di Indonesia menjadi pihak yang aktif untuk mendaftarkan ke pejabat yang berwenang.

"Padahal bunyi Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 jelas justru melimpahkan kewajiban kepada negara dalam penyelenggaraan hak pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi setiap orang. Termasuk hak atas status kewarganegaraan yang disebut dalam Pasal 28D ayat 4 UUD 1945," kata dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com